HUT RI Ke-80, Ribuan Warga Binaan Lapas Balikpapan Terima Remisi Dasawarsa 2025

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kado istimewa bagi ribuan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, dimana ribuan warga binaan tersebut memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi. Pemberian remisi ini dilaksanakan secara serentak pada Minggu (17/8/2025) dan dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Prosesi penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE, ME, kepada Perwakilan Narapidana, didampingi langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo A.Md., IP., S.Sos., MM. Serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Balikpapan, serta perwakilan dari dinas terkait.

Pada momentum penuh makna ini, tercatat sebanyak 1.145 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025 dan 1.185 orang narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD) yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Dari jumlah tersebut, terdapat 8 orang narapidana yang langsung bebas karena memperoleh (RU) II, Remisi Dasawarsa (RD) II, serta Remisi Dasawarsa Pengganti Denda (RDPD) II.

Kalapas Balikpapan Edy Susetyo A.Md., IP., S.Sos., MM menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Betul bahwa pada hari ini warga Binaan Lapas Balikpapan telah mendapatkan Remisi Umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, sementara Remisi Dasawarsa hanya setiap sepuluh tahun sekali. Pemberian remisi diberikan langsung oleh Wali Kota Balikpapan yang dipusatkan di Rutan Balikpapan,” ungkap Kalapas Balikpapan Edy Susetyo.

“Tahun ini menjadi momen bersejarah karena keduanya diberikan bersamaan, sebagai bentuk penghargaan Negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik,” Ujar Edy Susetyo.

Kalapas Balikpapan menambahkan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang telah berupaya memperbaiki diri, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus meningkatkan kedisiplinan, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

“Remisi adalah penghargaan negara bagi mereka yang mau memperbaiki diri, taat aturan, dan aktif mengikuti pembinaan. Harapannya, setelah bebas nanti mereka bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” Tegas Edy.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, serta mampu berkontribusi positif setelah bebas nantinya. Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan juga menjadi pengingat akan makna kemerdekaan, yakni kebebasan yang harus diisi dengan tanggung jawab dan perbaikan diri.

“Semoga remisi ini jadi motivasi bagi warga binaan untuk lebih disiplin, mengikuti pembinaan dengan baik, dan siap kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Shin/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top