Faktanusa.com, Samarinda, — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hal ini dibuktikan melalui penyerahan 47 sertipikat Konsolidasi Tanah kepada warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (14/8).
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Turut mendampingi dalam agenda ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagyo.
Selain 47 sertipikat tanah untuk masyarakat, diserahkan pula 4 sertipikat aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Agenda ini merupakan bagian dari pelaksanaan program strategis nasional di sektor pertanahan, khususnya dalam bentuk kegiatan Konsolidasi Tanah.
Konsolidasi Tanah adalah pendekatan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan ruang yang lebih tertata, adil, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Program ini juga mencakup peningkatan infrastruktur permukiman serta legalisasi aset milik masyarakat.
Dalam sambutannya, Deni Ahmad Hidayat menekankan pentingnya program ini dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Harapan kami, pelaksanaan konsolidasi tanah ini dapat meningkatkan nilai ekonomi dan memberi manfaat nyata bagi warga terdampak, khususnya 47 bidang tanah yang ada di Kelurahan Sidodadi,” ujarnya.
Senada, Embun Sari menjelaskan bahwa manfaat dari program ini tidak hanya dirasakan dari sisi legalitas tanah, tetapi juga dari segi kualitas lingkungan permukiman warga. “Dengan adanya konsolidasi tanah, kualitas rumah milik Bapak/Ibu menjadi lebih baik, jalan menjadi lebih lebar, akses ke permukiman lebih mudah, serta diharapkan dapat meminimalisir risiko bencana seperti kebakaran,” paparnya.
Ia menambahkan, setelah tanah tertata dan bersertipikat, nilai ekonomi dari properti warga pun meningkat. “Ini tentu menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus investasi jangka panjang bagi masyarakat,” tambah Embun.
Penyerahan sertipikat ini disambut antusias oleh warga penerima, yang merasa terbantu dengan legalitas yang diberikan pemerintah. Dengan adanya dokumen resmi, warga kini memiliki kekuatan hukum atas lahan yang mereka tempati.
Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Samarinda, unsur Pemerintah Kota Samarinda, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan konsolidasi tanah sebagai solusi penataan kota dan peningkatan kesejahteraan warga berbasis kepemilikan lahan yang legal dan tertib. (Adv/Shin/**)
……………………………..
#KaltimValid2025
#ZonaIntegritas
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya