GEMAPATAS Didorong untuk Mempercepat Pendaftaran Tanah dan Melindungi Aset Masyarakat

Loading

Faktanusa.com, Jakarta, – Dalam upaya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju “Indonesia Lengkap”, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemasangan tanda batas tanah melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa pemasangan tanda batas tanah menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan kejelasan kepemilikan tanah. “GEMAPATAS adalah upaya Kementerian ATR/BPN untuk mengajak masyarakat secara serentak memasang patok batas bidang tanah mereka, bersama pemilik tanah yang berbatasan langsung. Tujuannya agar batas tanah jelas, dan patok tersebut dijaga bersama-sama,” ujar Virgo saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Hingga saat ini, Virgo menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pemasangan patok sebagai bagian awal dari proses PTSL. Padahal, menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, salah satu syarat pendaftaran sertifikat tanah adalah Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang disertai persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.

“Pemetaan bidang tanah PTSL kini dilakukan secara masif menggunakan teknologi fotogrametri melalui drone atau UAV. Dukungan masyarakat sangat penting, salah satunya dengan memasang patok batas sebelum tim pemetaan turun ke lapangan,” jelas Virgo. Dengan cara ini, proses pendaftaran tanah bisa lebih cepat dan akurat, serta mengurangi potensi konflik antarwarga karena batas tanah yang tidak jelas.

GEMAPATAS 2025 akan disosialisasikan secara serentak oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Kamis (7/8) di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi. Kegiatan utama berlangsung di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Masyarakat dari daerah lain dapat mengikuti kegiatan ini melalui platform Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron dijadwalkan memberikan pengarahan langsung mengenai pentingnya pemasangan tanda batas sebagai langkah awal pendaftaran tanah. Dirjen SPPR menambahkan bahwa program GEMAPATAS merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025, yang bertujuan meningkatkan administrasi pertanahan terpadu dan tertata.

Virgo menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengamankan hak atas tanahnya. “GEMAPATAS ini bukan hanya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, tapi juga melindungi aset masyarakat secara hukum dan fisik. Lindungi tanahmu, pasang patok batas tanahmu. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok,” tegasnya.

Program ini diharapkan mampu membangun budaya sadar batas tanah di masyarakat, sehingga pendaftaran tanah menjadi lebih sistematis, aman, dan tertib. Dengan keikutsertaan aktif warga, pemerintah menargetkan percepatan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, sehingga hak kepemilikan tanah tercatat secara resmi, mengurangi sengketa, dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, GEMAPATAS juga membuka peluang masyarakat untuk belajar tentang proses pemetaan modern, administrasi pertanahan, dan pentingnya kolaborasi antarwarga dalam menjaga batas tanah. Dengan cara ini, program PTSL tidak hanya menyelesaikan administrasi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mengelola aset tanah secara aman dan bertanggung jawab.

Jakarta, – Dalam upaya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju “Indonesia Lengkap”, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemasangan tanda batas tanah melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa pemasangan tanda batas tanah menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan kejelasan kepemilikan tanah. “GEMAPATAS adalah upaya Kementerian ATR/BPN untuk mengajak masyarakat secara serentak memasang patok batas bidang tanah mereka, bersama pemilik tanah yang berbatasan langsung. Tujuannya agar batas tanah jelas, dan patok tersebut dijaga bersama-sama,” ujar Virgo saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Hingga saat ini, Virgo menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pemasangan patok sebagai bagian awal dari proses PTSL. Padahal, menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, salah satu syarat pendaftaran sertifikat tanah adalah Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang disertai persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.

“Pemetaan bidang tanah PTSL kini dilakukan secara masif menggunakan teknologi fotogrametri melalui drone atau UAV. Dukungan masyarakat sangat penting, salah satunya dengan memasang patok batas sebelum tim pemetaan turun ke lapangan,” jelas Virgo. Dengan cara ini, proses pendaftaran tanah bisa lebih cepat dan akurat, serta mengurangi potensi konflik antarwarga karena batas tanah yang tidak jelas.

GEMAPATAS 2025 akan disosialisasikan secara serentak oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Kamis (7/8) di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi. Kegiatan utama berlangsung di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Masyarakat dari daerah lain dapat mengikuti kegiatan ini melalui platform Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron dijadwalkan memberikan pengarahan langsung mengenai pentingnya pemasangan tanda batas sebagai langkah awal pendaftaran tanah. Dirjen SPPR menambahkan bahwa program GEMAPATAS merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025, yang bertujuan meningkatkan administrasi pertanahan terpadu dan tertata.

Virgo menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengamankan hak atas tanahnya. “GEMAPATAS ini bukan hanya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, tapi juga melindungi aset masyarakat secara hukum dan fisik. Lindungi tanahmu, pasang patok batas tanahmu. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok,” tegasnya.

Program ini diharapkan mampu membangun budaya sadar batas tanah di masyarakat, sehingga pendaftaran tanah menjadi lebih sistematis, aman, dan tertib. Dengan keikutsertaan aktif warga, pemerintah menargetkan percepatan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, sehingga hak kepemilikan tanah tercatat secara resmi, mengurangi sengketa, dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, GEMAPATAS juga membuka peluang masyarakat untuk belajar tentang proses pemetaan modern, administrasi pertanahan, dan pentingnya kolaborasi antarwarga dalam menjaga batas tanah. Dengan cara ini, program PTSL tidak hanya menyelesaikan administrasi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mengelola aset tanah secara aman dan bertanggung jawab. (Adv/Shin/**)


#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top