Faktanusa.com, Jakarta – Pemerintah terus melangkah maju dalam era digitalisasi layanan publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu instansi yang agresif mendorong modernisasi layanan pertanahan, terutama dalam hal Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Kementerian ATR/BPN resmi meluncurkan layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik di empat Kantor Pertanahan baru di wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Dengan penambahan ini, jumlah total kantor yang telah menerapkan layanan digital tersebut mencapai 161 di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya

Peluncuran layanan ini diselenggarakan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan dihadiri oleh jajaran pejabat penting dari kementerian, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, serta para pemangku kepentingan terkait.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, kualitas data dan kesiapan infrastruktur digital merupakan dua aspek utama dalam keberhasilan transformasi ini. Ia menekankan pentingnya kesiapan Kantor Pertanahan sebagai ujung tombak layanan di lapangan.

“Hal paling penting adalah kesiapan dari Kantor-kantor Pertanahan. Pertama terkait dengan datanya. Kedua adalah infrastruktur. Kita siapkan supaya pengguna layanan bisa mengakses sistem ini dengan lancar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem digital ini mampu memangkas waktu proses lebih dari 30% dibandingkan dengan sistem manual. Tidak hanya soal kecepatan, layanan ini juga menawarkan sistem keamanan berlapis. Setiap tahapan tercatat secara menyeluruh—mulai dari pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga penerbitan sertipikat oleh Kementerian ATR/BPN.

“Semuanya tercatat secara end-to-end dalam sistem informasi pertanahan. Ini menjamin akuntabilitas dan mengurangi celah penyimpangan,” tegas Ketut.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, yang membuka acara peluncuran, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan para PPAT dalam menjalankan sistem baru ini.

“Harapan saya, dengan adanya layanan ini, mempermudah hubungan antara PPAT, masyarakat, dan Kementerian ATR/BPN. Karena layanan ini sangat berkaitan erat dengan PPAT, maka penting adanya sinergi. Tanpa sinergi, ini sulit berjalan dengan baik,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas layanan akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi. “Tujuannya tentu agar dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Mudah-mudahan dengan layanan elektronik ini, kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN juga semakin meningkat,” lanjut Alen.

Transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak berhenti pada layanan Peralihan Hak saja. Ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mendigitalisasi seluruh rantai layanan pertanahan, dari pendaftaran tanah, pengukuran, hingga sertifikasi.

Peluncuran layanan ini turut dihadiri oleh Inspektur Wilayah IV, Agust Yulian; para pejabat administrator Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta; serta Ketua Pengurus Wilayah IPPAT DKI Jakarta, Dewantari Handayani, beserta jajarannya.

Dengan perluasan jangkauan layanan elektronik ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah, cepat, dan aman dalam mengurus hak atas tanah mereka. Dalam jangka panjang, digitalisasi pertanahan menjadi fondasi penting untuk membangun sistem pertanahan nasional yang lebih modern, efisien, dan terpercaya. (Adv/Shin/**)

Loading