Faktanusa.com, Balikpapan — Proses demokrasi di tingkat kelurahan kembali menjadi sorotan. Kali ini, pemilihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, tengah menjadi perbincangan hangat setelah munculnya sanggahan resmi yang menyoroti dua isu utama: kejanggalan data administrasi salah satu calon dan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak semestinya terlibat.
Sanggahan tersebut diajukan secara tertulis kepada panitia pemilihan pada 6 Juli 2025. Dalam dokumen yang juga disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, pelapor mempertanyakan keabsahan data usia dari salah satu calon peserta. Disebutkan bahwa calon bersangkutan tercatat sebagai lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) pada tahun 1989, namun dalam dokumen lainnya diketahui lahir pada 1968.
Jika data tersebut benar, berarti calon tersebut lulus STM pada usia 21 tahun, usia yang dinilai tidak lazim untuk lulusan sekolah menengah kejuruan. Biasanya, siswa menyelesaikan pendidikan di tingkat tersebut pada usia sekitar 17 atau 18 tahun.
“Jika benar, maka calon tersebut lulus sekolah menengah pada usia 21 tahun. Hal ini tentu di luar kebiasaan umum dan patut diklarifikasi lebih lanjut oleh panitia guna menjaga integritas proses,” tulis pelapor dalam keterangannya.
Pelapor menegaskan, hal ini bukan soal personal, tetapi menyangkut transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi lokal, di mana setiap calon harus memenuhi persyaratan administratif secara benar dan dapat diverifikasi publik.
Selain soal data calon, sanggahan juga mengungkapkan dugaan keterlibatan aktif seorang ASN yang tidak berasal dari lingkungan Kelurahan Klandasan Ulu maupun Kecamatan Balikpapan Kota. ASN tersebut disebut-sebut ikut memengaruhi dinamika pemilihan, antara lain dengan membocorkan informasi internal dan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon.
Keterlibatan seperti ini dinilai melanggar sejumlah peraturan dan etika yang mengikat ASN, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 2 huruf f, yang mengharuskan ASN bersikap netral dari pengaruh politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang melarang ASN berpihak dalam pemilu dan pemilihan lainnya;
Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN, yang secara khusus mengatur soal netralitas ASN dalam setiap tahapan pemilihan.
“Pemilihan LPM bukan sekadar memilih ketua, tapi menyangkut proses pembelajaran demokrasi di tingkat akar rumput. Bila sudah ada campur tangan dari pihak-pihak yang tidak berwenang, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap hasilnya?” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Surat sanggahan tersebut tidak hanya dikirim ke panitia pemilihan, tetapi juga ditembuskan ke Lurah Klandasan Ulu, Camat Balikpapan Kota, BKPSDM Kota Balikpapan, serta Inspektorat Daerah, sebagai bentuk permohonan agar proses ini ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Tujuan dari sanggahan ini, menurut pihak pelapor, bukan untuk menjatuhkan calon tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung adil, terbuka, dan bersih dari intervensi.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Panitia Pemilihan LPM Klandasan Ulu, Mubarok, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi secara internal.
“Kami akan menelaah laporan yang masuk dan berkoordinasi sesuai dengan mekanisme yang ada. Prinsip kami adalah menjaga integritas proses pemilihan,” ujar Mubarok saat dikonfirmasi.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari panitia terkait hasil klarifikasi ataupun langkah konkret yang akan diambil.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan mitra pemerintah kelurahan dalam melaksanakan program-program pembangunan dan pemberdayaan warga. Karena posisinya yang strategis, pemilihan pengurus LPM kerap menjadi ajang persaingan politik lokal.
Namun, dengan meningkatnya perhatian publik terhadap proses pemilihan ini, diharapkan bahwa mekanisme demokrasi di tingkat lokal bisa tetap berjalan secara jujur, adil, dan partisipatif, tanpa campur tangan pihak yang tidak berwenang. (**)