Faktanusa.com, Samarinda, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan sikap DPRD yang menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap salah satu anggota legislatif DPRD Kaltim berinisial KMR. KMR saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas dugaan keterlibatan dalam kasus proyek fiktif yang sedang diselidiki aparat penegak hukum.
Subandi menjelaskan bahwa kasus tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga BK DPRD tidak memiliki otoritas untuk mengambil tindakan etik atau sanksi disiplin selama proses hukum masih berjalan. “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, ini bukan domain BK lagi. Tidak ada BK ikut campur apabila sudah ditangani oleh APH,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
Menurut Subandi, meskipun KMR kini berstatus tersangka dan ditahan, BK DPRD Kaltim tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. “Ini sifatnya proses awal. Kita menganut asas praduga tak bersalah,” katanya. Hal ini berarti, hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, KMR tetap memiliki hak dan fasilitas sebagai anggota DPRD secara administratif.
Subandi juga menegaskan bahwa hak-hak kedewanan KMR tetap melekat, meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum. Namun, ia menyarankan agar persoalan terkait fasilitas dan hak-hak anggota selama proses hukum berlangsung bisa dikonfirmasi langsung ke Sekretariat DPRD (Sekwan). “Langsung ke Sekwan kalau itu ya,” ujarnya.
Terkait isu kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD yang berstatus tersangka, Subandi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan nama pengganti dari partai politik tempat KMR bernaung. Menurutnya, proses PAW baru dapat dimulai setelah ada putusan hukum inkrah yang menguatkan status hukum anggota tersebut.
“Belum ada pengajuan karena proses di sana masih tahap awal. Ketika sudah inkrah, barangkali nanti partai otomatis akan menyurati kita. Kemudian kita keluarkan rekomendasi,” terang Subandi. Ini menunjukkan bahwa DPRD Kaltim berpegang pada prosedur hukum dan partai politik dalam mengatur penggantian anggota yang tersangkut masalah hukum.
Kasus yang menjerat KMR disebut merupakan perkara lama yang kembali mencuat setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan. Detail kasus ini terkait dugaan keterlibatan KMR dalam proyek fiktif yang sedang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta. Meski begitu, DPRD Kaltim belum mengeluarkan pernyataan resmi selain menghormati proses hukum yang berjalan.
Subandi menutup keterangannya dengan menegaskan sikap DPRD Kaltim yang akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara resmi. “DPRD Kaltim menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, sembari menunggu perkembangan resmi dari aparat terkait,” pungkasnya. (Adv/**)