Faktanusa.com, Samarinda – Samarinda, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-17 dengan agenda utama penyampaian jawaban Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait nota penjelasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025-2029. Selain itu, rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung B Utama ini juga membahas pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) pembahas ranperda RPJMD serta pembentukan Pansus pembahas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Turut hadir mewakili Gubernur Kaltim Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Pada kesempatan tersebut, Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni, membacakan sambutan Gubernur Kaltim yang menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait nota penjelasan ranperda RPJMD Provinsi Kaltim 2025-2029. Jawaban ini merupakan respon pemerintah provinsi terhadap masukan dan kritik yang disampaikan DPRD dalam rangka penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kaltim atas kemitraan dan peran aktifnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia berharap rekomendasi yang disusun oleh Pansus DPRD melalui LKPJ tahun 2024 dapat menjadi bahan evaluasi yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di masa mendatang.
“Rekomendasi tersebut akan kami jadikan bahan penyusunan perencanaan, anggaran, serta peraturan daerah dan kebijakan strategis lainnya untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya. Hasilnya akan ditindaklanjuti dalam laporan pertanggungjawaban Gubernur pada tahun berikutnya,” ujar Sri Wahyuni.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan pentingnya pembahasan ranperda RPJMD yang tengah berjalan. Ia berharap agar pembahasan yang dilakukan oleh Pansus DPRD dapat memperhatikan seluruh aspek pembangunan, mulai dari sosial, ekonomi, hingga lingkungan hidup. Menurutnya, RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pijakan utama dalam pembangunan daerah lima tahun ke depan dan sangat krusial dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.
“RPJMD adalah wujud konkret dari proses kebijakan pembangunan daerah yang bertujuan memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dan mendalam agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran,” jelas Ekti.
Setelah penyampaian tanggapan Gubernur dan diskusi, rapat paripurna sempat diskor selama 10 menit untuk melakukan penetapan komposisi kepengurusan Pansus pembahas ranperda RPJMD Provinsi Kaltim. Hasilnya, Syarifatul Sya’diah ditetapkan sebagai Ketua Pansus dan Sigit Wibowo sebagai Wakil Ketua Pansus.
Selanjutnya, rapat juga menetapkan Pansus pembahas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim pada RKPD tahun 2025. Dari hasil penetapan, Muhammad Samsun dipercaya sebagai Ketua Pansus, dan Arfan sebagai Wakil Ketua Pansus.
Pembentukan kedua Pansus ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan dan penyempurnaan dokumen penting tersebut sehingga dapat mendukung keberhasilan pembangunan daerah.
Dalam rapat paripurna, Agus Suwandy mewakili Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2024 menyampaikan sejumlah catatan penting. Menurutnya, arah pembangunan daerah tahun 2024 berjalan dengan fokus mewujudkan empat tujuan pembangunan utama. Capaian pembangunan tersebut diukur menggunakan 7 indikator kinerja, 11 sasaran pembangunan yang dikuantifikasi melalui 22 indikator kinerja sasaran, serta 55 program prioritas yang dipantau melalui 92 indikator kinerja program.
Agus juga menyoroti bahwa tahun 2025 merupakan masa transisi pemerintahan yang cukup krusial, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Oleh karenanya, peralihan dan kesinambungan kebijakan strategis sangat penting untuk memastikan pembangunan tidak terhambat dan tetap fokus pada target yang telah ditetapkan.
“Kami menekankan pentingnya menjaga kesinambungan program pembangunan selama masa transisi pemerintahan agar capaian pembangunan yang sudah berjalan tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” tegas Agus.
Rapat paripurna ke-17 ini menegaskan komitmen DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk terus bersinergi dalam mendukung pembangunan daerah yang berkualitas dan berkelanjutan. Dengan terbentuknya Pansus-Pansus strategis dan proses dialog yang terbuka, diharapkan kebijakan yang dihasilkan akan mampu menjawab tantangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat secara optimal.
Selain itu, rekomendasi dari Pansus LKPJ yang disampaikan dalam rapat ini menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program kerja yang lebih tepat sasaran serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat Kaltim. (Adv/**)