Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan dalam Rangka Transformasi Daerah

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Dalam upaya mendorong pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan pembangunan daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar rapat internal. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (10/6) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim itu menjadi momen penting dalam menyusun fondasi hukum daerah yang lebih progresif dan berdaya guna.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda, yakni J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Agenda utama yang dibahas adalah tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.

Ketiga ranperda yang diusulkan tersebut memiliki fokus strategis, yakni pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), transformasi dan penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penguatan kebijakan lingkungan hidup. Langkah ini dinilai penting mengingat tantangan yang dihadapi daerah kian kompleks, baik dari sisi ekonomi, tata kelola pemerintahan, maupun kelestarian lingkungan.

Dalam penjelasannya, Agusriansyah Ridwan menyampaikan bahwa dua dari tiga ranperda merupakan bentuk revisi terhadap peraturan daerah sebelumnya, yang sudah tidak lagi selaras dengan ketentuan hukum di tingkat nasional. Secara khusus, perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur tata kelola, struktur organisasi, hingga kewenangan pengelolaan usaha milik pemerintah daerah.

“Revisi ini sangat diperlukan agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan kebijakan nasional dan bisa mengakomodasi prinsip good governance, khususnya dalam pengelolaan BUMD,” ungkap Agusriansyah.

Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi dasar penting bagi efektivitas kerja BUMD sebagai salah satu instrumen utama dalam mendongkrak PAD, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pembangunan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Sementara itu, ranperda ketiga yang terkait kebijakan lingkungan hidup diusulkan sebagai bentuk respons terhadap urgensi perlindungan alam dan pengelolaan sumber daya alam secara lestari. Provinsi Kalimantan Timur, yang kaya akan potensi sumber daya alam namun juga rentan terhadap kerusakan lingkungan, membutuhkan kerangka hukum yang kuat untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan degradasi ekologis.

Bapemperda DPRD Kaltim menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan melalui pendekatan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memiliki nilai-nilai keadilan dan manfaat sosial yang nyata bagi masyarakat.

“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum administratif, tapi harus mampu menjawab tantangan nyata dan membawa manfaat jangka panjang,” ujar Agusriansyah.

Kajian yuridis memastikan aturan yang disusun tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Kajian filosofis menggali nilai-nilai dasar yang hendak diwujudkan dalam kebijakan tersebut, sementara kajian sosiologis memperhatikan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat yang akan menjadi subjek atau objek dari regulasi.

Pembahasan ketiga ranperda ini menjadi bagian dari langkah strategis DPRD Kaltim dalam membangun sistem regulasi yang lebih terstruktur, efisien, dan visioner. Transformasi kebijakan di bidang BUMD dan lingkungan tidak hanya akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan dan inklusif di Kalimantan Timur.

Rapat internal tersebut diharapkan menjadi titik awal dari serangkaian proses legislatif, termasuk konsultasi publik, uji materi, hingga pembahasan lintas komisi, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.

Dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, reformasi regulasi di Kalimantan Timur diyakini akan membawa daerah ini lebih siap dalam menghadapi dinamika pembangunan dan tantangan global yang terus berkembang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top