Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Penyelesaian Bijak Konflik Lahan SMA Negeri 10 Samarinda demi Masa Depan Pendidikan

Loading

Faktanusa.com, Samarinda — Konflik terkait status lahan dan keberadaan Yayasan Melati yang menaungi SMA Negeri 10 Samarinda hingga kini belum menemukan titik terang. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Darlis, memberikan pandangan tegas mengenai perlunya langkah bijak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar sengketa ini tidak mengorbankan kepentingan utama, yaitu siswa dan keberlangsungan pendidikan.

Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Muhammad Darlis menegaskan bahwa Pemprov Kaltim harus berperan aktif dalam menyelamatkan Yayasan Melati sebagai entitas yang memiliki nilai sejarah penting bagi SMA Negeri 10. “Pemprov tetap harus menyelamatkan Yayasan Melati bukan hanya karena faktor sejarah yang melahirkan SMA 10, tetapi lebih dari itu demi masa depan anak-anak kita. Proses belajar mengajar tidak boleh terbengkalai. Itu aset bangsa,” ujarnya.

Menurut Darlis, keberadaan Yayasan Melati yang telah lama menjadi pondasi SMA Negeri 10 harus dipertahankan di lokasi yang sama dengan sekolah tersebut, tanpa mengganggu fungsi masing-masing pihak. Hal ini dinilai penting agar proses pendidikan berjalan lancar tanpa hambatan administratif yang dapat mengganggu kenyamanan dan konsentrasi belajar siswa.

“Saya percaya Pemprov memiliki jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan masalah ini. Salah satu skema yang bisa diterapkan adalah sistem pinjam pakai tanah yang diperpanjang agar tanah tetap dapat digunakan oleh sekolah tanpa menimbulkan konflik,” ujar Darlis lebih lanjut.

Dia menambahkan bahwa aspek pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian sengketa ini. “Yang terpenting adalah proses belajar mengajar berjalan normal tanpa harus terhambat oleh konflik administratif. Yayasan Melati harus tetap dihormati sebagai mitra pendidikan, dan SMA Negeri 10 sebagai sekolah unggulan harus terus dibesarkan demi kemajuan pendidikan di Kaltim,” katanya.

Selain itu, Darlis turut menanggapi permasalahan sistem zonasi sekolah yang kerap menjadi polemik di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki opsi fleksibel dalam pengelolaan kebijakan pendidikan yang dapat menyesuaikan dengan kondisi sekolah unggulan seperti SMA Negeri 10.

“Kalau kita bicara sekolah unggulan, tentu tidak sepenuhnya mengacu pada zonasi murni. Pemerintah pusat sendiri sudah menetapkan empat kriteria penerimaan siswa yakni prestasi akademik, akreditasi sekolah, domisili, dan persentase kebijakan yang bisa diatur. Semua hal ini dapat diatur agar tidak memberatkan siswa maupun sekolah,” jelas Darlis.

Mengenai status SMA Negeri 10 sebagai sekolah Taruna Garuda yang dikenal unggul, Darlis menyatakan bahwa kapasitas dan kualitas sekolah harus terus ditingkatkan. Ia menilai jumlah siswa yang terbatas saat ini, yaitu hanya sekitar 15 siswa, tidak mencerminkan potensi sekolah unggulan.

“Jangan hanya menerima 15 siswa. Kalau memang SMA Negeri 10 adalah sekolah unggulan, transformasi dan peningkatan kualitas harus terlihat nyata lewat prestasi yang lebih tinggi dan jumlah siswa yang lebih banyak,” tambahnya.

Dalam penutup pernyataannya, Muhammad Darlis berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menyelesaikan konflik lahan dan keberadaan Yayasan Melati ini tanpa penundaan. Ia mengingatkan agar penyelesaian tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai historis, sosial, dan kemanusiaan yang melekat pada yayasan tersebut.

“Kita berharap Pemprov tidak hanya fokus pada aspek hukum saja, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai historis, sosial, dan kemanusiaan. Yayasan Melati sudah berkontribusi besar bagi dunia pendidikan, dan yang paling utama adalah siswa-siswa kita harus terus belajar dengan tenang tanpa gangguan,” pungkasnya.

Konflik ini memang mencuat setelah putusan Mahkamah Agung yang memicu ketidakpastian status lahan Yayasan Melati. Dengan adanya dorongan dari DPRD Kaltim, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil kebijakan yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, khususnya demi kelangsungan pendidikan di SMA Negeri 10 Samarinda. (Adv/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top