DPRD Kaltim Soroti Konflik Agraria di Loa Kulu, PT BDAM Terancam Diperiksa Pansus

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), Senin (2/6/2025), untuk membahas konflik agraria di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan mediasi dari Kelompok Tani Sejahtera, yang melaporkan dua persoalan utama terkait aktivitas perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, mengungkapkan bahwa PT BDAM belum memenuhi kewajibannya dalam menyediakan lahan plasma seluas 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat.

“Penyediaan plasma adalah bentuk kemitraan yang wajib dipenuhi untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, hingga kini kewajiban itu belum dijalankan oleh perusahaan,” tegas Sabaruddin dalam rapat tersebut.

Persoalan kedua yang mencuat adalah dugaan penggusuran lahan secara sepihak oleh perusahaan. Masyarakat menilai tindakan tersebut telah merusak tanaman dan sumber penghidupan mereka, sehingga dianggap sebagai penyerobotan lahan.

“Pihak perusahaan mengklaim seluruh aktivitas mereka masih berada dalam wilayah HGU yang sah. Namun laporan dari warga menunjukkan adanya dugaan pelanggaran,” tambahnya.

Rapat tersebut juga diwarnai kekecewaan anggota dewan terhadap absennya Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara. Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menyatakan kekecewaannya karena dinas terkait tidak hadir untuk memberikan klarifikasi atas situasi di lapangan.

“Ini terjadi di wilayah Kukar. Seharusnya Pemkab Kukar hadir untuk memberi penjelasan. Permasalahan ini sudah berlarut-larut dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Sapto.

Ia menekankan pentingnya validasi data secara menyeluruh, dan meminta keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian ATR dalam memberikan data legalitas dan peta izin HGU milik PT BDAM sejak 1981.

Komisi II DPRD Kaltim memberi tenggat waktu satu setengah bulan untuk menyelesaikan konflik tersebut. Dalam periode itu, akan dilakukan pengumpulan data dan kunjungan lapangan.

Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan dalam waktu dekat, DPRD Kaltim menyatakan siap mengambil langkah tegas, termasuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menertibkan izin HGU bermasalah di seluruh wilayah Kaltim.

“Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan. Jika perlu, kami bentuk pansus untuk menertibkan semua HGU yang bermasalah,” pungkas Sapto. (Adv/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top