Faktanusa.com, Samarinda – Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Rasman, memimpin rapat ekspose terkait sisa penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim tahun anggaran 2024. Rapat berlangsung di lantai 4 Kantor Dispora Kaltim, Tower Kadrie Oening, pada Rabu (21/5/2025).
Dalam agenda tersebut, Ketua Umum KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras, memaparkan secara langsung realisasi penggunaan dana sisa hibah APBD Tahun 2024. Paparan ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi ketentuan pelaporan dan pertanggungjawaban sesuai dengan regulasi terbaru.
Rasman menegaskan bahwa laporan penggunaan dana hibah harus segera disampaikan, mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 51 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD. Ia menekankan pentingnya ketepatan pelaporan, khususnya dalam Pasal 31 hingga Pasal 36 yang mengatur pertanggungjawaban dan pelaporan hibah.
“Laporan harus disampaikan sesegera mungkin agar dapat segera dievaluasi oleh Tim Hibah Dispora Kaltim sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rasman.
Selain itu, Rasman juga menyoroti pentingnya verifikasi yang ketat bagi cabang olahraga yang ingin bergabung sebagai anggota KONI Kaltim. Ia meminta agar proses verifikasi administrasi dan faktual dilakukan secara menyeluruh oleh KONI Kaltim bersama KONI kabupaten/kota, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
“Verifikasi ini sangat penting karena akan berdampak langsung pada besaran biaya yang timbul, terutama terkait kegiatan organisasi dan pembinaan prestasi,” tegas Rasman mengakhiri.
Rapat ini menjadi bagian dari langkah nyata Dispora Kaltim dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana hibah untuk pengembangan olahraga prestasi di Kalimantan Timur. (Adv/Zai/**)