Investor Pabrik AMDK Mayora Group Terganjal Masuk Samboja Karena Aturan IKN

Loading

Faktanusa.com, Samboja (Kutai Kartanegara) – Rencana pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) oleh anak Perusahan PT Mayora, berinvestasi di Samboja, Ibu Kota Nusantara, buyar.

Harapan sedikitnya 27 warga pemilik lahan sirna begitu saja, setelah utusan dari perusahan tersebut membatalkan pembelian yang sudah mencapai tahap pembayaran.

Hal ini disebabkan masalah aturan OIKN tentang belum bisanya proses Akte Jual Beli.

Kondisi tersebut, berpotensi merugikan para pemilik lahan yang sudah mengeluarkan dana untuk melengkapi legalitas surat dan sebagainya.

Sudah hampir setahun, anak Perusahan PT Mayora, yakni PT Tirta Fresindo Jaya hendak membebaskan lahan seluas sekita 40 hektar di wilayah Karya Medeka, Kecamatan Samboja Barat, IKN.

“Awalnya mereka mengutus 2 orang ada bulan Mei 2024 lalu, yakni pak Fisher dan pak Jimmy. Mereka datang mengecek lahan dan langsung disetujui,” kata Nyompa, Koordinator pemilik lahan, kepada media ini.

Selang beberapa hari kemudian, datang kembali bersama seorang ibu yang disebut sebagai pimpinan besar Perushan. Untuk memastikan lahan tersebut dan disetujui.

“Kami senang saat itu karena lahan kami akan dibeli. Namun karena luasan yang diminta 20 hektar, lalu kami mengumpulan para pemilik lahan dan terkumpul terakhir lebih dari 40 hektar,” ungkap Nyompa.

Setelah dokumen terkumpul, utusan PT TFJ datang kembali berjumlah 3 orang yakni Fisher T, Jimmy P dan Yolanda P. Kali ini datang untuk negosiasi harga.

“Selama tiga hari negosiasi harga yang berakhir dengan kesepakatan. Sebelum utusan investor kembali ke Jakarta, sempat bertemu dengan salah satu pemilik lahan untuk melihal dokumen asli lahan tersebut,” ujar Nyompa.

Setelah semua beres, pihak Investor meminta untuk menelngkapi semua legalitas surat. “Katanya kalau sudah lengkap tim legal perusahan akan lakukan pengecekan dan akan dilakukan pembayaran,” tambah Nyompa.

Sambil melengkapi, lanjut Nyompa, investor meminta untuk bertemu dengan Bupati Kukar, namun ditolak Bupati karena wilayah Samboja, bukan lagi bagian dari Kukar, melainkan IKN.

“Itu ada beberapa bulan tertunda pembayaran, karena mereka minta untuk bertemu Bupati. Dan kami mengupayakan itu dengan bertemu dengan Bupati. Karena investor mengatakan usai bertemu Bupati akan lakukan pembayaran,” ujar Nyompa.

Setelah itu, mulai komunikasi dengan investor mulai renggang. Dan muncul isu pembelian ditunda karena tak bisa dilakukan Balik Nama lahan tersebut karena aturan IKN.

“Kami diinfokan soal isu itu. Namun kami berusah untuk mengkomfirmasi ke pihak Otorita IKN dengan dijembatani oleh pemerintah setempat. Dan memang ada aturan itu. Tapi bisa dilakukan bila perusahan mengikuti prosedur. Dan kami sudah bertemu dengan Otorita IKN dan merka siap membantu mempercepat proses tersebut,” kata Nyompa.

“Tapi usaha kami rupanya tak digubris lagi. Semua upaya sudah kami lalukan, bahkan kami berkali-kali meminta untuk bertemu langsung dan membahas ini, tapi tak direspon lagi,” lanjut Nyompa.

Persoalanya, kata Nyompa, Dalam pelaksanaan penyusun lahan, pengumpulan surat lahan dan pemilik, memang tak semudah yang dibayangkan dan tak ada yang gratis. Karena mayoritas pemilik lahan adalah warga kurang mampu dan hanya berharap hasil panen sawit, serta awam soal aturan dan prosedur jual beli lahan dan aturannya.

“Sulit memang mengumpulkan semua pemilik lahan. Selain sebagian tinggal di luar Samboja, juga adanya persoalan patok batas. Namun karena kami melibatkan unsur Muspika, sehingga bisa mengumpulkan para pemilik lahan dan membuat surat pernyataan tidak sengketa. Dan semuanya ada nilai maupun pengorbanan, walau kami terpaksan menggunakan dana pihak ketiga untuk itu,” ungkap Nyompa.

“Pada Intinya, bila memang betul batal itu tak masalah bagi kami, kami anggap itu belum rejeki. Tapi kami kecewa karena penundaan ini dilakukan sepihak dan tidak memberi ruang untuk mengoreksi itu. Sungguh merugikan dan mengecewakan kami. Kini kami harus bertanggung jawab ke pihak ketiga, dengan penghasilan tak tentu ini,” keluh Nyompa sambil mata memerah meratapi nasibnya yang sudah berusia 74 tahun. (**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top