Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, S.E., M.E. menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan itu pun berlangsung di Jl. Kemuning RT 88 Kel. Karang Rejo, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan pada Sabtu, 20 April 2025 pukul 20.00 Wita sampai selesai.
Dalam acara sosialisasi ini, Sigit Wibowo menghadirkan narasumber dan moderator guna membantunya dalam memberikan materi tentang pajak daerah kepada peserta yang hadir. Adapun pemateri sosialisasi yaitu dari akademisi dari Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, dengan moderator Imam Sutejo Kurniawan. Acara dihadiri warga dari RT 67, 69, 85, 87, 88 tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya.
Menurut Sigit Wibowo kegiatan sosper Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang berkesinambungan dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim) agar dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.
“Disini kami memberikan pemahaman terkait Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi ini ke masyarakat yang menjadi tanggung jawab saya bersama anggota DPRD Kaltim lainnya, karena pentingnya membayar pajak untuk pembangunan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota” kata Sigit Wibowo kepada Masyarakat yang hadir.
Lebih lanjut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menuturkan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat nantinya akan dikelola oleh pemerintah, dan selanjutnya akan digunakan untuk belanja pembangunan.
Adapun Perda Nomor 1 Tahun 2024 memuat sejumlah perubahan dan penambahan jenis pajak daerah, termasuk penambahan pajak atas mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pajak-pajak yang dikelola provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Sigit menambahkan bahwa Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan pembangunan tiap daerah. Untuk itu, penting kiranya setiap masyarakt untuk membayar pajak yang bertujuan membantu percepatan bagi pembangunan daerah.
“Pajak kita saat ini sudah besar dan Saya berharap dengan sosialisasi Perda pajak ini, warga bisa menaati bayar pajak sehingga penerimaan pajak daerah semakin meningkat dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu Sigit menjelaskan struktur pendapatan daerah, di mana sekitar separuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim berasal dari pendapatan asli daerah, termasuk pajak. APBD Kaltim 2025 diperkirakan mencapai hingga Rp 18 triliun, namun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya akibat perubahan mekanisme penyaluran dana yang kini langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, narasumber Wawan Sanjaya menjelaskan pentingnya peran serta masyarkat dalam membayar pajak, kadang masyarakat tidak memahami jika mereka sudah membayar pajak selama ini, sehingga dibutuhkan pemahaman lagi terkait pajak – pajak yang dikenakan melalui Perda ini.
“Pembangunan infrastruktur di Balikpapan bisa berjalan baik karena tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tergolong tinggi. Selain jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di kota Balikpapan juga sudah cukup memadai karena adanya kontribusi pajak. Kalau kita bicara pajak, itu bersifat wajib, berbeda dengan retribusi yang bergantung pada penggunaan layanan daerah,” pungkas Wawan.
Pada akhir sosialisasi di gelar tanya jawab dan Sigitpun mengadakan kuis berupa siapa yang membawa STNK kendaraan bermotor yang masih aktif masa berlakunya akan mendapatkan souvenir. Sehingga ramainya warga lari kedepan sambil menunjukan STNK yang dibawanya. (Adv)
Penulias : Shinta Setyana