Faktanusa.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak akan menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo mengatakan keputusan tidak menerapkan WFA bagi ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan itu karena Kota Balikpapan bukan salah satu kota yang tersibuk dalam arus mudik lebaran. Kebijakan pelaksanaan WFA yang dilakukan pemerintah adalah untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat, selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“WFA adalah mengantisipasi lonjakan yang mudik saat mendekati Lebaran kemungkinan akan penuh dan akan membludak. Namun untuk di Kota Balikpapan, enggak begitu ramai orang berbondong-bondong pada mau mudik. Di Balikpapan tidak ada kemacetan atau kendala lain yang mengganggu aktivitas kantor.” ucap H Bagus Susetyo saat diwawancarai media ini, Minggu (23/3/2025).
Menurutnya kondisi di Kota Balikpapan tidak ada arus mudik yang mengalami kemacetan seperti di daerah lainnya. WFA mungkin akan berpengaruh di Jakarta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kebijakan Bekerja Fleksibel (FWA) bagi ASN di tiap instansi Pemerintah. Dalam arti instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada Masyarakat.
SE tersebut diterbitkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dengan diterbitkannya SE ini untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan Masyarakat, menjamin layanan publik esensial tetap tersedia dan dapat diakses Masyarakat, mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur Panjang serta meningkatkan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public.
“Surat ini menginstruksikan pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya, bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025. Jadwal penyesuaian yaitu :
- Senin, 24 Maret 2025
- Selasa, 25 Maret 2025
- Rabu, 26 Maret 2025
- Kamis, 27 Maret 2025
Sementara, Sistem kerja instansi pemerintah menerapkan kombinasi sistem kerja, yaitu: Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), Work From Anywhere (WFA).
“Saya pikir kalau Kota Balikpapan sih, masih tidak perlu. Karena kalau diberikan (WFA selama 4 hari) mereka (ASN) akan bingung di rumah nanti ngapain. Karena Liburnya bisa sampai 2 minggu.” tutupnya. (Adv/Nil)