Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal Jembatan Tamansari Bukit Mutiara 1 Perumahan Wika di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan.

Permasalahan akses jalan antara warga Kompleks Perumahan Wika dan Praja Bhakti Balikpapan akhirnya tuntas. Kedua belah pihak sepakat membuka akses jalan masuk bagi warga Kota Balikpapan yang akan melintas, Senin (24/2/2026).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Yusri dan dihadiri Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli, Asisten II Bidang Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat PemkotBalikpapan, Muhammad Andi Yusri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Lurah Gunung Samarinda Baru.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Yusri

“Permasalahan ini sudah 15 tahun warga Kompleks Wika dan Praja ini berseteru,” “ ujar, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Yusri, ditemui usai memimpin RDP.

Ia bersyukur tercapai perdamaian dan berharap akses jalan sudah bisa dibuka serta dan memberikan kemudahan bagi warga Kota Balikpapan dalam mengatasi kemacetan yang terjadi di wilayah utara.

Dijelaskan, pada pertemuan tersebut ada beberapa catatan yang disampaikan warga seperti peningkatakan Penerangan Jalan Umum (PJU), termasuk marka dan rambu jalan juga akan ditambah.

“Terkait pembayaran PJU yang masih dilakukan warga, kami meminta OPD dan kelurahan terkiat agar bulan depan sudah ditanggung Pemkot Balikpapan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk portal jalan yang terpasang, Komisi III DPRD Kota Balikpapan minta untuk dilepas karena jalan yang ada di Wika tersebut sudah menjadi fasilitas umum (Fasum) milik Pemkot Balikpapan setelah developer menyerahkan fasumnya ke pemerintah.

“Akses jalan akan dibuka selama 24 jam, namun untuk keamananya akan ditingkatkan dengan pemasngan CCTV, penerangan jalan dan penambahan rambu,” jelasnya.

Ketua RT 15 Komplek Wika Balikpapan, Iman Santoso mengatakan, jsejumlah ketua RT dari komplek Wika dan Praja sepakat dan terkait penggunaan akses jalan yang ada.,l Kebijakan diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Balikpapan.

“Ada hak dan kewajiban, antara Pemkot Balikpapan dan warga perumahan antara lain fasilitas yang diminta warga dalam RDP tadi harus segera direalisasikan,” tegasnya.

Kedepannya, warga menginginkan kawasan tersebut menjadi lebih baik dengan pembangunan jalan melalui pengaspalan yang sudah diusulkan sejak tahun 2020 lalu.

(Adv/Shin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *