Kasus Galian C Ilegal Bekas Hotel Tirta Harus Berjalan Sesuai Hukum, Ini Kata Ketua LSM KSPL Kaltim

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Kasus penambangan galian C ilegal bekas Hotel Tirta Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kita Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini sedang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Sahabat Peduli Lingkungan (LSM KSPL) Kalimantan Timur, Aslian Kapailu, S.H. Berharap agar dalam persidangan ini para pengadil di PN dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan fakta dan kaidah hukum yang berlaku.

“Kami mohon seluruh penegak hukum yang terlibat di PN Balikpapan dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan fakta dan kaidah hukum yang berlaku dan jangan “Tebang Pilih”, “ujar Aslian, Rabu (15/1/2025).

Menurut Aslian, dalam kasus Galian C ini sebenarnya banyak pihak yang terlibat, tapi pada kenyataan dalam persidangan hanya satu orang yang menjadi tersangka, yakni seorang waker atau penjaga malam.

Seperti kita ketahui bersama lanjut Aslian, bahwa lahan tersebut adalah milik seorang pengusaha. Praktek penambangan galian C letaknya dipinggir jalan raya. Sudah pasti secara terbuka diketahui masyarakat. Apa mungkin seorang waker melakukan penambangan tanpa ada perintah dari pemilik lahan.

“Lokasi penambangan persis dipinggir jalan raya secara otomatis diketahui banyak pihak. Masa seorang waker penambang tanpa ada perintah dari pemilik, “tegas Aslian.

Aslian menambahkan, karena pada sidang sebelumnya terjadi kericuhan, dimana masyarakat tidak mendapatkan keadilan dari proses hukum yang berjalan di PN Balikpapan.

Masyarakat kecewa masa hanya seorang waker yang menjadi tersangka. Sementara banyak pihak-pihak lain yang terlibat.

Reporter : Edy/**

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top