Dispora Kaltim Gencarkan Sosialisasi Retribusi GOR Sempaja, UMKM Apresiasi Kebijakan

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur intensif menyosialisasikan kebijakan retribusi di kawasan GOR Sempaja sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Upaya ini disambut baik oleh pelaku usaha kecil dan komunitas olahraga setempat.

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menuturkan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan fasilitas olahraga secara lebih profesional. “Setelah kami sosialisasikan, masyarakat merespons positif. Mereka kini memahami tarif retribusi yang harus disetor kepada pemerintah,” jelas Armen.

Kebijakan ini juga dirancang untuk menghindarkan pelaku usaha dari potensi konflik dengan aparat penegak hukum. Armen menekankan, pelaku UMKM tidak lagi perlu khawatir akan razia dari Satpol PP selama mereka memenuhi kewajiban membayar retribusi.

“Kami ingin memastikan para pelaku UMKM merasa nyaman berusaha tanpa harus bersembunyi. Dengan mematuhi aturan, mereka dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang,” tambahnya.

Tarif retribusi ditetapkan terjangkau, yaitu Rp10.000 per hari untuk lapak kecil dan Rp50.000 per hari untuk stand yang lebih besar. Dispora Kaltim optimistis kebijakan ini tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi pelaku usaha lokal.

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, Dispora Kaltim berkomitmen memastikan seluruh pihak memahami tanggung jawab dan manfaat dari kebijakan ini, sehingga menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif.

(ADV/RY)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top