Kutai Timur – Pada saat Rapat Paripurna ke-18 yang berlangsung pada Senin (11 November 2024), DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Bencana Kebakaran serta Evakuasi.
Perda ini disusun untuk mengatasi tingginya angka kebakaran yang sering melanda Kutim, dengan tujuan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat sekaligus mempercepat respons dalam penanganan kebakaran.
Anggota DPRD Kutim, Yusuf Silambi, mengungkapkan bahwa Perda ini merupakan kebutuhan mendesak setelah melihat insiden kebakaran yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, tingginya jumlah kebakaran yang terjadi di wilayah Kutim membutuhkan perhatian serius serta langkah pencegahan yang lebih efektif.
“Perda ini muncul karena adanya kejadian kebakaran yang berulang tahun lalu. Kami melihat hal ini sebagai urgensi yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan khusus agar masyarakat merasa lebih terlindungi,” ujar Yusuf Silambi.
Yusuf juga menyampaikan bahwa Perda ini sebenarnya telah dirancang sejak tahun lalu, namun baru dapat diwujudkan tahun ini karena adanya prioritas penyusunan Perda lainnya.
Melalui Perda ini, DPRD Kutim telah menyediakan anggaran yang difokuskan untuk meningkatkan fasilitas dan infrastruktur penanganan kebakaran, serta mengadakan pelatihan bagi personel pemadam kebakaran agar lebih sigap dan profesional.
Selain itu, Perda ini juga memberikan landasan hukum yang lebih kokoh untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan sektor swasta, terutama PT Kaltim Prima Coal (KPC), dalam mendukung pengelolaan kebakaran di Kutim.
“Paripurna ini menjadi dasar hukum untuk memperkuat langkah-langkah di Kutim dalam menanggulangi bahaya kebakaran. Kami berharap perusahaan seperti PT KPC dapat semakin aktif membantu masyarakat Kutim dalam menghadapi bencana ini,” ungkapnya.
Dengan diberlakukannya Perda ini, diharapkan akan terjadi peningkatan yang signifikan dalam usaha pencegahan kebakaran, evakuasi, serta penanganan bencana yang lebih cepat dan efisien.
Perda ini juga diharapkan mampu membangun sistem koordinasi yang lebih optimal antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan swasta dalam mengatasi risiko kebakaran yang kerap terjadi di wilayah Kutim.ADV