Kutai Timur – Bapemperda DPRD Kutai Timur (Kutim) saat ini sedang berupaya untuk menyelesaikan sejumlah Raperda yang belum disahkan pada periode sebelumnya.
Dari enam Raperda yang tertunda, dua di antaranya telah selesai dibahas, sementara dua lainnya masih menunggu proses hukum lebih lanjut di Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dua Raperda lainnya, yaitu mengenai Ketertiban Umum dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), menjadi prioritas untuk dibahas selanjutnya.
David Rante, anggota Komisi B DPRD Kutim, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan batas waktu untuk menyelesaikan seluruh Raperda yang tersisa sebelum melanjutkan ke Raperda baru.
“Kami akan buat matrix untuk setiap Raperda, misalnya untuk Raperda ini kita targetkan selesai dalam dua bulan. Kami tahu setiap Raperda memiliki substansi yang berbeda, jadi membutuhkan waktu yang bervariasi,” ujar David.
Walaupun tidak ada ketentuan khusus mengenai batas waktu untuk pembahasan setiap Raperda, David menekankan pentingnya penyelesaian Raperda yang tertunda agar proses legislatif berjalan lancar.
Beberapa Raperda, menurut David, memerlukan referensi tambahan atau kajian yang lebih mendalam, yang memakan waktu lebih lama.
Salah satu contoh signifikan adalah Raperda Ketertiban Umum, yang saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum dalam penyusunan peraturan daerah tersebut. Tanpa PP tersebut, penyusunan Raperda Ketertiban Umum akan menghadapi kendala.
“Tanpa PP, kita akan kesulitan untuk melihat acuan apa yang akan digunakan. Jadi kami menunggu regulasi dari pusat, karena itu akan sangat mempengaruhi proses penyusunannya,” jelasnya.
Tidakhanya itu, DPRD Kutim juga berencana untuk segera membahas Raperda baru setelah menyelesaikan Raperda yang tertunda. Raperda baru tersebut akan mencakup berbagai hal penting, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Dengan fokus yang tegas pada penyelesaian Raperda yang tertunda, Bapemperda DPRD Kutim berharap dapat memastikan bahwa setiap produk hukum yang disusun dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperkuat sistem pengelolaan pemerintahan daerah.ADV