Samarinda- Dalam rangka memberikan pemahaman dan kesiapan menghadapi Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Sawit Samarinda, Jumat (18/10/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plh. Ketua KPU Kalimantan Timur Abdul Qayyim Rasyid, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalimantan Timur, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Kegiatan Bimtek juga menghadirkan narasumber seperti Daini Rahmat (Anggota Bawaslu Kalimantan Timur), Muhammad Nadzir (Anggota TPD Unsur Masyarakat), dan Sindhu Brahmarya (Wakil Direktur Intelkam Polda Kalimantan Timur).
Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan kelanjutan dari Bimbingan Teknis yang telah dilaksanakan oleh KPU RI.
“Kegiatan ini merupakan tantangan baru bagi penyelenggara pemilu , untuk itu perlu dilakukan kesiapan dalam menghadapi setiap tahapan Pemilu yang menjadi kunci dari keberhasilan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” jelas Abdul Qayyim Rasyid.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dan akan ditutup dengan simulasi pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan. Simulasi ini akan diadakan di halaman kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur pada 19 Oktober 2024.
“Penyelenggara Pemilu harus bersikap netral , memperlakukan secara adil kepada setiap peserta pemilu , calon pemilih dan pihak lain yang terlibat dalam pemilu. Demikian pun dalam memberikan informasi harus terbuka dan transparan sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU,” ungakpnya.
“Yang terpenting, dalam bertindak melaksanakan tugas wewenang dan kewajibannya harus lah berdasarkan standar operasional prosedur yang telah diatur oleh KPU. ” tegasnya. (Adv/Zai)