KPU Kaltim dan Kejati Kaltim Menandatangani Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Sinergi Untuk Pilkada 2024 Berkualitas dan Bermartabat

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi tersebut, yang berlangsung  di Hotel Mercure Samarinda, pada Rabu (16/10/2024).

Ketua KPU Prov. Kaltim Fahmi Idris mengatakan dalam melaksanakan tugas negara pada Pilkada serentak 2024 tentunya akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistik hingga masalah lainnya merupakan salah satu upaya untuk menciptakan Pilkada 2024 yang berkualitas dan bermartabat.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, meliputi berbagai aspek, di antaranya penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” jelas Fahmi.

“Jadi lingkup kerjanya terkait dengan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” lanjutnya.

Fahmi menambahkan bahwa perjanjian ini berlaku di tingkat provinsi maupun 10 kabupaten/kota, di mana setiap KPU daerah akan bekerja sama dengan kejaksaan setempat. Kerja sama yang disepakati bersama dengan kejaksaan ini sangatlah diperlukan oleh KPU. Sebab, sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), potensi menghadapi kendala dan permasalahan hukum cukup tinggi karena banyaknya kepentingan politik dari masyarakat.

“Jika terjadi pelanggaran dalam proses pemilu, kejaksaan akan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum sesuai bidangnya. Selain itu, jika terdapat masalah terkait tahapan pemilu, KPU akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mencari solusi terbaik,” ungkap Fahmi.

“Kerja sama dengn pihak kejaksaan akan turut serta dalam memberikan solusi jika terdapat masalah selama tahapan pilkada. Jadi, nanti kita akan minta bantuan dari Kejati,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya siap mendampingi KPU dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin muncul selama pelaksanaan Pilkada, Kajati juga berharap kerja sama dengan KPU dapat menyukseskan Pilkada 2024.

“Kami ingin kerja sama ini berjalan secara efektif, jika ada permasalahan hukum yang muncul, KPU dapat meminta pertimbangan hukum dari kami dengan surat kuasa khusus, dan kami siap menindaklanjutinya,” tegas Iman.

“Kami akan bersinergi dengan KPU Provinsi Kaltim untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.

Iman menambahkan, Kejaksaan akan memberikan penyuluhan hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara, agar Pilkada 2024 di Kaltim dapat menjadi contoh pelaksanaan pemilihan yang berkualitas dan bermartabat.

“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, agar Pilkada 2024 di Kalimantan Timur dapat menjadi contoh pelaksanaan pemilihan yang berkualitas dan bermartabat, dengan mengutamakan prinsip-prinsip demokrasi dan penegakan hukum yang tegas,” pungkasnya.  (Adv/Zai)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top