Pemda Kutim Akan Libatkan Pemerintah Pusat Penuhi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran

Loading

Faktanusa.com, Sangatta – Menjaga lingkungan masyarakat dari ancaman bencana kebakaran baik berupa pemahaman, pencegahan maupun penanggulangan sampai pada menegakkan peraturan dalam rangka menjaga ketertiban umum tentu menjadi perhatian khusus bagi pihak pemerintah.

Pemerintah Daerah Kutai Timur ( Pemda Kutim) menggelar Sidang Paripurna ke-25 pada tanggal 15 Mei 2024, Poniso Suryo Renggono selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pada kesempatan ini menyampaikan tanggapannya atas pandangan umum yang disampaikan ke-7 fraksi DPRD Kutim.

Pada sidang tersebut disampaikan oleh Poniso pandangan umum para fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum, yang mana telah disetujui dan didukung sebagian besar oleh fraksi-fraksi DPRD Kutim.

Poniso mengatakan, “Terhadap rancangan peraturan daerah yang dimohonkan pembahasan tersebut, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Timur telah menindaklanjuti permohonan dengan penyampaian pemandangan umum masing-masing fraksi pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur pada hari Selasa tanggal 14 Mei,” ujarnya.

“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas segala perhatian Ketua, Wakil Ketua,
dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang telah menindaklanjuti permohonan kami tersebut,” lanjutnya.

Menanggapi pandangan umum fraksi partai Demokrat Poniso mengungkapkan, “Kami menyampaikan apresiasi terhadap pemandangan umum fraksi Partai Demokrat yang meminta peraturan daerah ini dapat dijadikan dasar untuk mencegat dan mengantisipasi bahaya kebakaran,” katanya

Poniso menerangkan pada rancangan peraturan daerah ini akan memuat rencana untuk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan yang didalamnya memuat tentang rencana sistem pencegahan bahaya kebakaran, rencana sistem penanggulangan bahaya kebakaran, serta rencana penyelamatan sehingga di hadapan penemulangan bahaya kebakaran dapat dilakukan secara komprehensif.

Lebih lanjut ia membacakan, terkait kolaborasi dengan pemerintah pusat dalam pemenuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, Poniso mengatakan bahwa “Pemerintah daerah akan melibatkan pemangku kepentingan, stakeholder, dalam hal ini pemerintah pusat terkait dalam rencana pemenuhan sarana dan prasarana,” pungkasnya.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top