Faktanusa.com, Sangatta – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, membeberkan Tanggapan Pemerintah Kabupaten Kutim terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum, mewakili Bupati Kutim, Ardianysah Sulaiman dalam Sidang Paripurna ke-25 DPRD Kutim yang diselenggarakan tanggal 15 Mei 2024 lalu,
Hadir pula pada Sidang Paripurna ke-25 tersebut Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kutim, para anggota DPRD Kabupaten Kota Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Timur, staf ahli dan staf khusus Kabupaten Kutai Timur, para kepala dinas, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur, serta para tokoh dan organisasi masyarakat lainnya.
Poniso dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal.
“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas segala perhatian Ketua, Wakil Ketua,
dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang telah menindaklanjuti permohonan kami tersebut,” tandasnya.
Disisi lain, Poniso menghaturkan terima kasih dan menyatakan apresiasinya kepada fraksi Amanat Keadilan Berkarya atas dukungannya terhadap dua usulan Ranperda yang telah diajukan.
Pemerintah sepakat bahwa peraturan daerah tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.
“Menanggapi pemandangan fraksi Amanat Keadilan Berkarya tentang peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketetraman masyarakat, pemerintah berkomitmen
mewujudkan tujuan perda ini yaitu untuk menciptakan kondisi kehidupan yang toleran, tentram, tertib, aman dan nyaman dalam suatu lingkungan sosial masyarakat di Kabupaten Kota Timur,” tandasnya.ADV