Faktanusa.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur baru saja menggelar rapat paripurna ke-30 dalam agenda Persetujuan Bersama Antara DPRD Dan Bupati Kutai Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Kegiatan Rapat Paripurna ke-30 yang diselenggarakan bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim tersebut diketahui merupakan merupakan lanjutan dari rangkaian paripurna sebelumnya.
Lebih lanjut, Rapat Paripurna ke-30 tersebut dipimpin langsung oleh Joni, Ketua DPRD Kutim yang juga didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan serta dihadiri langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman bersama unsur Forkopimda Kutim.
Dalam perjalanan rapat, Ketua DPRD Kutim, Joni, sempat menunda rapat, karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum atau 50 persen plus satu. Seperti diketahui peserta rapat yang hadir hanya mencapai 17 orang dari total 40 anggota dewan.
Lebih lanjut, diketahui rapat tersebut sempat mengalami penundaan atau skorsing lantaran harus menunggu persyaratan minimal peserta sidang tercukupi. “Dengan hanya dihadiri 17 anggota dewan, maka rapat saya skors selama 30 menit,” Kata Joni.
Disisi lain, Ardiansyah Sulaiman selaku Bupati Kutai Timur juga menyampaikan pidatonya dalam rapat tersebut yang disaksikan oleh ketua, wakil ketua beserta seluruh jajaran anggota DPRD Kutim.
“Setelah melalui proses pandangan, pendapat dan saran rancangan program daerah mengenai pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2023 yang mendapat persetujuan DPRD Kutai Timur dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Ardiansyah.
Disampaikan pula oleh Ardiansyah bahwa Perda yang dibahas tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan dalam mengambil keputusan ekonomi sosial maupun politik serta sebagai bukti pertanggung-jawaban atas pengelolaan keuangan daerah.
Ardiansyah menuturkan, “Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pengucapan terima kasih atas pendapat, saran, dan koreksi yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPD Kutai Timur, selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung-jawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah Kutai Timur tahun anggaran 2023.”ADV