Jimmi Sebut Perumahan di Bantaran Sungai Jadi Kendala Ganti Rugi Banjir Kutim

Loading

Faktanusa.com, Sangatta – Dalam peristiwa banjir besar yang melanda Kabupaten Kutai Timur (kutim) di tahun 2022, yang terjadi pada bulan Maret dan April, telah meninggalkan dampak yang signifikan. Akibatnya, dua kecamatan utama, yaitu Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, mengalami kelumpuhan aktivitas.

Menurut Jimmi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur, ada sebanyak 907 rumah terkena dampak banjir tersebut. Akan tetapi, Pemerintah hanya bisa memberikan ganti rugi kurang dari 100 rumah, tepatnya 91 rumah. Hal tersebut disebabkan oleh peraturan yang melarang penduduk untuk bermukim di bantaran sungai dalam jarak tertentu.

“Kita dilarang dalam peraturan menteri untuk bermukim di bantaran sungai, ada batasnya sekian meter untuk bermukim. Kalau nggak salah, 200 meter dari sungai. Jadi, yang berada di daerah pinggiran sungai tidak bisa mendapatkan ganti rugi,” ungkap Jimmi.

Pemerintah setempat telah merencanakan untuk melakukan relokasi terhadap warga yang terdampak banjir tersebut. Namun, hal ini membutuhkan upaya dan perencanaan yang matang, termasuk dalam mencari lahan baru untuk merelokasi warga yang terkena dampak banjir.

“Kita mau carikan solusinya supaya mereka yang bermukim di situ bisa direlokasi, dan ini diperkirakan ada rencana lagi untuk mencari lahan baru untuk merelokasi warga tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya upaya relokasi, diharapkan risiko yang dihadapi oleh warga yang tinggal di daerah rawan banjir dapat diminimalisir, serta mereka dapat mendapatkan tempat tinggal yang lebih aman dan layak.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top