Faktanusa.com, Sangatta – RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur pada 10 Juni 2024 membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Warga dari Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, dan perusahaan PT Indexim Coalindo. Rapat yang berlangsung di ruang hearing DPRD ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Sudirman dari KTH Bina Warga dan Herianto, GM Legal dan Licence PT Indexim.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, mengajukan pertanyaan mengenai kesepakatan antara PT Indexim dan PT Santan Borneo Abadi (SBA). Faizal menekankan perlunya kehadiran PT SBA dalam rapat untuk menjelaskan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dengan masyarakat lokal dan pemerintah.
“Tadi teman-teman korporasi menyampaikan bahwa proses untuk memperoleh izin pakai kawasan hutan sangat repot, terutama jika masuk dalam wilayah khusus yang memerlukan persetujuan DPRD. Saya membaca bahwa wilayah khusus ini adalah wilayah strategis yang memang memerlukan persetujuan DPRD,” ucapnya.
Ia menilai bahwa PT SBA seharusnya terlibat dalam pertemuan ini untuk memberikan klarifikasi mengenai kesepakatan yang telah mereka buat dengan masyarakat dan pemerintah. “Saya tidak mengerti kenapa PT SBA tidak hadir hari ini. Seharusnya mereka duduk di sini dan dihadirkan supaya kita tahu deal-deal apa yang disampaikan kepada masyarakat, kompensasinya apa, dan apa yang telah disepakati dengan pemerintah,” lanjut Faizal.
Faizal juga menyoroti isu bahwa PT SBA awalnya memperoleh izin atas nama masyarakat namun kemudian meninggalkan masyarakat setelah mendapatkan izin tersebut. “Mungkin karena PT SBA dulu deal-deal-an dengan masyarakat, mereka mengatasnamakan masyarakat juga awalnya. Begitu sudah adil dengan pemerintah kemudian masyarakatnya ditinggalkan. Bukan begitu?” Jelasnya Faizal.
RDP ini bertujuan untuk mencari solusi atas sengketa lahan seluas sekitar 2000 hektar yang awalnya dimiliki oleh kelompok tani biasa. Di tengah perjalanan, lahan tersebut menjadi bagian dari izin HTI yang diajukan oleh PT SBA, yang kemudian terlibat dalam kerjasama bagi hasil dengan kelompok tani. Namun, sebagian lahan, sekitar 270 hektar, masuk dalam wilayah yang akan ditambang oleh PT Indexim, dengan sekitar 70 hektar sudah ditambang. Proses ganti rugi lahan ini diselesaikan melalui PT SBA, namun masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
DPRD Kabupaten Kutai Timur berharap, melalui pertemuan ini, dapat ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh sengketa lahan ini. Pertemuan selanjutnya diharapkan akan lebih mendetailkan solusi yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini dengan lebih efektif dan adil.ADV