Faktanusa.com, Balikpapan – Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono melantik tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Wali Kota dan Walik Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 pada Selasa (13/8/2024) di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan.
Ketiga anggota PPS terlantik tersebut menggantikan anggota PPS sebelumnya yang mengundurkan diri. Ketiga anggota PPS yang dilantik yakni Mohammad Mashudi PPS Kelurahan Sepinggan Baru, Ayu Yulistyawati PPS Kecamatan Gunung Sari Ulu dan Mochammad Faiz Syuhada PPS Kelurahan Margasari.
Pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji oleh anggota PPS dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing anggota PPS.
Dalam sambutannya, Prakoso Yudho Lelono berpesan kepada para anggota PPS yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab demi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di Kota Balikpapan, pada 27 November 2024 mendatang.
“Tiga anggota PPS yang mengundurkan diri tersebut dengan alasan karena mendapat tugas di tempat yang baru. Entah bekerja atau lainnya,” jelasnya.
Namun Prakoso Yudho juga menegaskan terjadinya PAW karena dua penyebab dilakukan terhadap anggota PPS, yakni karena pelanggaran atau karena mengundurkan diri. Dan dalam hal ini ketiga PPS tersebut tidak melakukan pelanggaran. KPU juga tidak ingin terjadi kekosongan di PPS, maka dari itu KPU kota Balikpapan langsung mengisi kekosongan PPS tersebut agar tahapan Pilkada 2024 bisa berjalan lancer.
“Selamat kepada Anggota PPS yang baru dilantik tadi, semoga dapat menjalankan amanahnya dengan baik dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Harapan kami semoga PPS yang baru bisa mneyesuaikan dan bisa langsung berbaur dengan PPS yang ada di kelurahannya tersebut, serta dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” Ucapnya..
”Kami juga mengucapkan terima kasih kepada PPS dan PPK atas dedikasinya selama ini, juga kepada rekan-rekan pantarlih yang sudah bekerja keras melalukan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pada tanggal 24 Juni -25 Juli lalu.,” sambungnya.
Tahapan selanjutnya persiapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), peran PPS pastinya sangat penting untuk melayani pemilih yang akan mengurus surat pindah memilih. Untuk itu koordinasi harus dilakukan dengan semua pihak agar tidak ada satupun warga yang sudah berhak memilih kehilangan hak pilih.
Penulis : Shinta Setyana