Penertiban Dan Penataan Pasar Pandan Sari Dilaksanakan 23 Juli Mendatang

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Rabu (3/7/2024), akan dilaksanakan operasi Penertiban dan Penataan Pasar Pandan Sari, mulai 23 Juli 2024 mendatang.

Menurut Ali Munjir Halim, S.E dalam Penertiban dan Penataan nanti akan melibatkan Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI-Polri dalam hal ini Polsek dan Koramil Balikpapan Barat.

Sebelumnya akan ada pemberitahuan kepada Camat, untuk memberikan informasi kepada para pedagang. Kepada Sat Pol PP dengan memasang baliho atau spanduk bahwa akan ada operasi penertiban, juga kepada Anggota DPRD Kota Balikpapan diharapkan hadir sebagai pengawasan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Adapun yang akan ditertibkan adalah bagi pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya. Karena selama ini banyak pedagang berjualan bukan pada tempatnya. Seperti halnya berjualan di jalananan, tentunya sangat mengganggu pengguna jalan.

Untuk pedagang yang dengan jelas melanggar aturan, makan tidak ada ampun haknya akan dicabut. Karena selama ini sudah beberapa kali dilakukan penertiban, tapi tetap saja dilanggar.

Nantinya pasca penertiban dan penataan akan diawasi oleh petugas Pol PP selama 24 jam, agar para pedagang tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, permasalah Pasar Pandan Sari ini memang cukup komplik, tidak bisa diselesaikan hanya dari OPD saja. Karena memang banyak melibatkan banyak unsur.

Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top