Faktanusa.com, Balikpapan – Dalam persiapan menghadapi Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kota Balikpapan yang akan segera dilaksanakan pada 26 Juni 2024 di Hotel Grand Senyiur Kota Balikpapan. Langkah-langkah yang perlu diperhatikan adalah pengamanan logistik yang menjadi fokus utama untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses distribusi logistik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada 25 TPS yang akan menggelar perhitungan Surat suara ulang, sehingga akan dilakukan pergeseran logistik dari 2 titik logistik yang akan dibawa tempat pelaksanaan perhitungan.
“Untuk mempersiapkan pelaksanaan perhitungan kertas suara ulang yang akan dilaksanakan di Hotel grand senyiur besok jam 08.00 sampai selesai, maka hari ini akan melakukan pergeseran logistik, sementara ada 2 titik logistik yang pertama di gudang sumber dan kantor KPU kota Balikpapan menuju ke Hotel grand senyiur,” ujar Prakoso kepada Faktanusa.com saat dihubungi melalui sambungan telepon.
“2 titik Logistik itu yang dari Gudang somber berisi logistik kotak suara dan kalau dari Kantor KPU kota Balikpapan yaitu kertas-kertas Plano yang akan digunakan pada saat pelaksanaan Plano besok,” lanjut Prakoso.
Prakoso menambahkan, untuk pengamanan atau pergeseran logistik itu sendiri akan dapat mengawalan dari Polresta Balikpapan dan didampingi Bawaslu kota Balikpapan.
“Pergeseran kotak suara dari gudang logistik dan dari kantor KPU mendapatkan pengawalan dari Polresta Balikpapan dan Bawaslu Kota Balikpapan,” ujar Prakoso.
Sementara, dari hasil putusan MK, terdapat 25 TPS yang akan dilakukan penghitungan surat suara ulang yang tersebar di beberapa kelurahan, diantaranya yaktu:
– Kelurahan Baru Ulu TPS 16, 35
– Kelurahan Marga Sari TPS 28
– Kelurahan Gunung Bahagia TPS 39
– Kelurahan Damai Bahagia TPS 46
– Kelurahan Sepinggan TPS 52 dan TPS 78
– Kelurahan Sepinggan Baru TPS 13, 53, 90, 91, 33
– Kelurahan Sungai Nangka TPS 27
– Kelurahan Karang Rejo TPS 13
– Kelurahan Manggar TPS 90
– Kelurahan Manggar Baru TPS 22
– Kelurahan Teritip TPS 36
– Kelurahan Batu Ampar TPS 94
– Kelurahan Gunung Samarinda Baru TPS 37
– Kelurahan Graha Indah TPS 10
– Kelurahan Muara Rapak TPS 85
– Kelurahan Damai TPS 51
– Kelurahan Gunung Bahagia TPS 43
– Kelurahan Lamaru TPS 14
– Kelurahan Karang Joang TPS 67
Penghitungan surat suara ulang ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 terkait perolehan suara DPR Dapil Kalimantan Timur (Kaltim).
Dan MK akan memberikan waktu 21 hari untuk dilakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan.
Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya pengurangan suara sebanyak 185 suara dan penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 364 suara.
Tujuan dari pada proses perhitungan ulang yaitu untuk memastikan bahwa setiap suara yang diberikan oleh rakyat dihitung dengan benar dan adil. Pengawasan ketat dari berbagai pihak diharapkan dapat menjaga integritas dan transparansi dalam proses ini, sehingga hasil akhirnya dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.
Sehingga dengan pengamanan yang ketat dan persiapan logistik yang matang, maka diharapkan proses penghitungan ulang nantinya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.
Ketua Komisioner KPU Kota Balikpapan menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses ini berjalan lancar dan kondusif kepada lembaga yang berwenang, sehingga hasil akhirnya mencerminkan kehendak rakyat secara jujur dan adil.
Reporter : Shinta Setyana
.