Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Tinjau Gudang Logistik KPU Balikpapan, Tindaklanjuti Keputusan MK

Loading

Faktanusa.com, balikpapan – Teks foto:Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik bersama Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, saat melakukan kunjungan ke gudang logistik KPU Kota Balikpapan, pada hari hari Sabtu, 15 Juni 2024 sore. (Foto: Istimewa).

BALIKPAPAN- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif, khusus Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dengan nomor surat 219-0114-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan penghitungan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu di Dapil Kaltim.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik memantau langsung penghitungan ulang suara pada pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gudang Logistik KPU Balikpapan, pada hari Sabtu, 15 Juni 2024 sore.

“Saya mengecek kesiapannya, untuk memastikan kotak suara yang menjadi lokus dari amar Keputusan Mahkamah konstitusi tersebut dalam kondisi aman dan terjaga dengan baik,” jelasnya kepada awak media.

Idham Holik didampingi Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Bawaslu Kota Balikpapan, dan dihadiri oleh tim sukses Calon Legislatif (Caleg) dan perwakilan partai politik, melakukan kunjungan ke gudang KPU Kota Balikpapan, yang mana sebelumnya melakukan kunjungan ke gudang KPU Kota Samarinda.

“Semuanya dijaga dengan baik oleh kepolisian. Bahkan, partai juga melakukan penjagaan serta melihat secara langsung, untuk memastikan bahwa semuanya dalam kondisi aman,” ucapnya.

Tak hanya itu, Idham juga memonitoring persiapan verifikasi faktual yang rencana akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024. “Selama 14 Hari verifikasi faktual untuk hubungan calon perseorangan,” ungkapnya.

Berdasarkan surat 219-0114-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan penghitungan ulang di TPS tertentu di Dapil Kaltim, terdapat 147 TPS yang tersebar di sembilan Kabupaten Kota di Kaltim.

Mahkamah memerintahkan agar KPU Kalimantan Timur melakukan penghitungan surat. Jadi nanti surat suara yang ada di dalam kotak khusus untuk 147 TPS, yang tersebar di sembilan kabupaten kota.

“Itu akan dilakukan perhitungan ulang dan salah satunya ada di Balikpapan. Disini ada 25 TPS dan Kota Samarinda ada 41 TPS. Nah, nanti pelaksanaan penghitungan ulang ini disaksikan oleh para saksi partai, media juga kami persilahkan untuk melakukan peliputan,” terangnya.

PHPU merupakan hak hukum dari kandidat ataupun calon legislatif peserta pemilu yang dijamin oleh undang-undang. Apabila ada dugaan berkenaan dengan perselisihan hasil Pemilu dan itu mempengaruhi keterpilihan, maka undang-undang memberikan ruang kepada peserta Pemilu, untuk melakukan gugatan di Mahkamah konstitusi.

“Jadi memang itu dijamin oleh undang-undang. Peserta Pemilu itu biasanya merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU secara berjenjang, sehingga dia menggunakan hukum yang dijamin oleh undang-undang tersebut,” paparnya.

Sebagai penyelenggara pemilu yang harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum, maka harus melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi menurut undang-undang dasar 1945 pasal 24 c undang-undang dasar 1945, bahwa keputusan konstitusi itu final dan mengikat sejak dibacakan.

Idham berharap rekan KPU Kaltim dan KPU Kabupaten Kota dalam melaksanakan keputusan mahkamah konstitusi, sesuai dengan azas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

“Kami sangat percaya dengan integritas KPU Provinsi Kaltim dan KPU Kabupaten Kota di wilayah Kalimantan Timur. Saya yakin proses penghitungan ulang surat suara ini akan berjalan lancar, dan rekan-rekan juga sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak, tidak hanya dengan peserta pemilu tapi juga dengan Bawaslu dan kepolisian di Kaltim,” harapnya.

Wartawan : Abel/**

Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top