Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan di kawasan RT 35, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Hal ini menindaklanjuti laporan dari ahli waris yang merasa belum menerima ganti rugi atas lahan yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, menjelaskan bahwa ahli waris mengaku tidak pernah menjual lahan mereka kepada pihak manapun, termasuk Pemkot Balikpapan. Mereka menuntut sisa ganti rugi karena merasa belum menerima pembayaran.

“Jangan sampai ada kesalahan dalam pembayaran ganti rugi oleh Pemkot Balikpapan,” ujar Laisa kepada awak media, Senin (10/6/2024).

Laisa menambahkan, terdapat kejanggalan dalam dokumen terkait pembebasan lahan. La Adi, salah satu ahli waris, dikabarkan tidak bisa menandatangani dokumen, namun tanda tangannya tertera di surat tanda terima. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen tersebut.

“Kita akan memperjelas fakta-fakta dengan BKAD dan ahli waris. Rapat Dengar Pendapat akan segera dijadwalkan,” jelas Laisa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemkot Balikpapan telah membebaskan 4,5 hektar lahan di kawasan tersebut. Namun, warga merasa belum menerima ganti rugi atas 2.300 meter persegi lahan mereka.

Sementara itu, Bagian Aset Pemkot Balikpapan mengklaim sudah membebaskan 1.000 meter persegi lahan, sehingga tersisa 1.300 meter persegi yang belum terbayar. Namun, pernyataan ini dibantah oleh pihak ahli waris dan Laisa Hamisah.

“Pihak aset Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa semua lahan sudah dibebaskan. Hal ini yang ingin kita klarifikasi dalam RDP,” pungkas Laisa.

RDP diharapkan dapat menyelesaikan sengketa lahan ini dengan adil dan transparan

Reporter & Editor : Shinta Setyana

Loading