Faktanusa.com, Balikpapan – Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono, mengungkapkan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Kota Balikpapan masih menghadapi masalah kurangnya daya tampung sekolah. Menurut Budiono, kekurangan ini dapat diatasi dengan membangun lebih banyak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di tingkat kelurahan.
Budiono menjelaskan bahwa sekolah negeri masih menjadi pilihan favorit bagi orang tua untuk menyekolahkan anak mereka setelah lulus dari Sekolah Dasar (SD). “Secara regulasi dan anggaran, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berusaha mengatasi kekurangan Rombongan Belajar (Rombel) selama ini,” ujar Budiono, Rabu (5/6/2024).
Pembangunan SMPN baru di SMPN 25 dan SMPN 26 Balikpapan Regency, serta Sekolah Terpadu di Graha Indah, telah membantu mengurangi masalah PPDB di kota ini. “Artinya, penambahan tersebut sudah menjadi solusi dan bisa mengatasi kekurangan Rombel selama ini,” tambahnya.
Namun, data menunjukkan bahwa lulusan SD hampir mencapai 12 ribu siswa, sedangkan kapasitas SMPN hanya mampu menampung sekitar 6.500 siswa. “Upaya Pemkot bersama DPRD tahun ini termasuk membangun dua sekolah lagi di Gunung Pasir Balikpapan Tengah dan Balikpapan Timur. Diharapkan upaya ini dapat mengurangi kekurangan Rombel,” kata Budiono.
Selain itu, Budiono menyoroti pentingnya regulasi yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), termasuk sistem zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua. “Sistem zonasi ini memang menimbulkan beberapa aspirasi dari masyarakat, terutama terkait anak berprestasi yang tidak bisa memilih sekolah yang dianggap maju karena bukan zonasinya,” ungkapnya.
Budiono menegaskan bahwa Balikpapan masih membutuhkan pembangunan sekolah baru untuk memenuhi kewajiban pemerintah menyediakan minimal 70% ketersediaan Rombel untuk sekolah negeri. “Secara regulasi, kewajiban pemerintah itu menyiapkan minimal 70 persen ketersediaan Rombel yang diwajibkan untuk sekolah negeri,” jelasnya. (Adv/Btw)
Editor : Shinta Setyana