Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi IV DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pekerja subkontraktor di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan, Rabu (5/6/2024). RDP ini dihadiri oleh perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Balikpapan, pihak RDMP, PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), dan Join Operation (JO) RDMP.
Dalam RDP tersebut, terungkap 9 tuntutan dari pekerja subkontraktor, salah satunya adalah tidak diterimanya Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri dan tidak adanya surat perjanjian kerja. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ardiansyah, menyoroti pentingnya surat perjanjian kerja sebagai hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja. Menurutnya, tanpa surat perjanjian kerja, pekerja tidak memiliki landasan hukum yang kuat jika terjadi permasalahan. “Saya selalu sampaikan kepada pekerja agar jangan mau bekerja tanpa ada perjanjian kerja,” tegas Ardiansyah.
Sayangnya, PT Rekadaya, salah satu subkontraktor yang dipersoalkan, tidak hadir dalam RDP dengan alasan tidak mendapatkan tiket ke Balikpapan. Hal ini membuat Komisi IV kecewa dan menjadwalkan ulang RDP dengan meminta Pertamina menghadirkan PT Rekadaya.”Masalah ini tidak bisa diselesaikan tanpa kehadiran PT Rekadaya,” jelas Ardiansyah.
Lebih lanjut, Ardiansyah mengungkapkan informasi dari Disnaker bahwa PT Rekadaya belum mencatatkan perjanjian kerjanya, padahal pencatatan ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. “Kami minta KPB sebagai pemilik proyek untuk melakukan pengawasan kepada kontraktornya. Jangan sampai ada pekerja yang tidak dibayar THR atau diberhentikan secara sepihak,” tegas Ardiansyah.
Komisi IV DPRD Balikpapan berharap dengan adanya RDP ini, permasalahan pekerja subkontraktor RDMP dapat segera diselesaikan dan hak-hak mereka terpenuhi. (Adv/Btw)
Editor : Shinta Setyana