Faktanusa.com, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. Sultan Alimuddin Gg. Langgar Rt.- No.- Kel . Selili Kec. Samarinda Ilir – Kota Samarinda.
Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, Pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, saksi dan pelapor memasuki rumah tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama (IAM) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong warna hitam yang berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,32 (tujuh koma tiga dua) Gram Brutto yang di temukan di dekat sdra (IAM) beserta barang bukti lain nya. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
  Â
BARANG BUKTI :
1. 22 (dua puluh dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,32 (tujuh koma tiga dua) Gram Brutto;
2. 1 (satu) kantong warna hitam;
3. 1 (satu) sendok penakar;
4. 1 (satu) timbangan digital;
5. 1 (satu) bendel plastic klip;
6. 1 (satu) unit Handphone android merk INFINIX warna hitam
7. Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
8. 1 (satu) unit alas press merk Arashi;
Humas Polda Kaltim