Faktanusa.com, Balikpapan – Saat para jurnalis Kota Balikpapan melaksanakan aksi demo penolakan revisi undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Halaman Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Senin, 3 Juni 2024.
Wakil Ketua II DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, yang juga menemui peserta aksi, menyatakan kesiapannya untuk mengawal aspirasi dari insan pers di Balikpapan.
“Kita sama-sama kawal jika itu tidak berpihak kepada publik, tidak berpihak kepada orang banyak,” ujarnya
Bahkan, Sabaruddin menandatangani secarik kertas yang berisi penolakan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut.
Sabaruddin, dari fraksi Gerindra, meyakinkan bahwa Wali Kota Balikpapan akan menyampaikan aspirasi ini kepada Presiden Joko Widodo yang akan hadir dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Ke XVII di Kota Balikpapan.
Sabaruddin bersama anggota DPRD Syarifudin Oddang dan Iwan Wahyudi menggunakan pita hitam di lengan kiri, yang dipasangkan langsung oleh jurnalis. Pita tersebut menandakan rasa prihatin.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Balikpapan yang juga Wakil Ketua I DPRD, Budiono, mengatakan akan membaca dan memahami terlebih dahulu semua tuntutan dari insan pers yang melakukan aksi.

“Kami baru mengetahui insan pers di Balikpapan melakukan aksi, karena kami sedang melakukan rapat paripurna ke-8. Nanti kami akan membaca drafnya terlebih dahulu,” ujar Budiono.
Budiono menekankan bahwa kebebasan pers merupakan amanah konstitusi dan tidak boleh didiskriminasi.
Ditempat yang sama, Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan, yang juga koordinator aksi, mengakui bahwa pihaknya telah diterima oleh DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan.
“Tadi kita sudah saksikan bersama bahwa pernyataan sikap kita sudah diteruskan ke DPRD RI oleh sekretariat DPRD Balikpapan dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin,” kata Teddy.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud turut menemui insan pers saat melakukan aksi damai di DPRD Balikpapan pada Senin (3/6). Rahmad menyatakan bahwa aspirasi ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan dengan kedatangan bapak presiden dan para menteri nanti merupakan momentum saya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya teman-teman pers,” kata Rahmad melalui pengeras suara.
Sebagai unsur pimpinan DPRD Kota menyampaikan hal yang sama, akan dilakukan untuk menyuarakan penolakan tersebut seperti keinginan insan pers.
“Kami sependapat dengan pemerintah kota apa yang ditentukan insan pers, kita ikut bersama-sama untuk memperjuangkan penolakan. Kita sama-sama memperjuangkan, ketika memang itu tidak berpihak kepada orang banyak,” katanya.
Setelah melakukan penandatangan bersama, antara unsur pimpinan DPRD dengan komunitas pers sebagai perwakilan, aspirasi insan pers Kota Balikpapan disampaikan kepada DPR RI.
Diketahui, sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran, yakni Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.
Pasal 34 F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain, wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.
Terdapat pula, Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. Pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran, yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik
Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik, berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Reporter : Abel/**
Editor : Shinta Setyana