
Faktanusa.com, Balikpapan – Yayasan Al Lathif Sunnah Balikpapan melaporkan oknum Ketua RT 60 Kompleks Perumahan Costarica Balikpapan Regency Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan berinsial W dan sejumlah warga ke Polisi karena diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi kegiatan ibadah hingga melakukan penistaan agama.
Rony Sekedang, SH.MH,sebagai Kuasa Hukum Yayasan Al Lathif Sunnah Balikpapan, mengatakan bahwa Yayasan Al Latifh Sunnah Balikpapan ini berdiri tahun 2021 yang letaknya berada di Kompleks Perumahan Costarica Balikpapan Regency RT 60 Kelurahan Sepinggan Baru. Dengan berdirinya Yayasan tersebut untuk tujuan keagaman serta siar Islam.
“Disini kami sudah mendapatkan ijin dari kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan untuk melakukan kegiatan keagamaan, yaitu Tahfiz Quran, TK Quran, Majelis Taklim, dan Taman Pendidikan Al Quran,” ujar Rony.
“Sejak berdirinya Yayasan ini berdiri banyak sekali mendapatkan gangguan dari beberapa oknum mulai dari Ketua RT, pengurus RT dan beberapa warga lainnya.,” sambungnya.
Rony menambahkan, gangguan tersebut diantaranya para santri yang melakukan kegiatan penghapalan quran pernah dilakukan pengusiran secara paksa untuk keluar dari rumah tahfiz ini.
“Kami juga pernah diminta para oknum ini, untuk menghentikan seluruh kegiatan Yayasan ini, dengan melemparkan sejumlah isu yang menyesatkan,” tegas Rony.
“Juga pada saat pihak Yayasan akan melaksanakan Ibadah Idul Adha dengan melakukan penyembelihan ternak kurban, maka pihak Yayasan dilarang memasukan ternak quran ke rumah tahfiz Yayasan. Alasannya, penyembilhan ternak qurban akan menimbulkan bau yang tidak sedap,’ jelasnya.
Kemudian, Pada saat perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram, saat jama’ah sudah semua berkumpul di dalam rumah Tahfiz, ustad yang akan memberikan ceramah dilarang masuk kompleks perumahan saat akan menuju rumah tahfiz.
“Jadi semua tamu atau jamaah yang akan datang ke rumah tahfiz ini, selalu diintimidasi dengan melakukan pemeriksaan yang ketat di Pos Satpam Perumah yang sudah dipasang portal, atas perintah dari Oknum Ketua RT. Selain diminta menyerahkan KTP, semua tamu atau jamaah wajah difoto oleh petugas pengamana kompleks,” ujarnya.
Sementara itu, di lokasi kompleks perumahan ini juga oleh para oknum telah memasang sejumlah spanduk yang mengatas namakan warga setempat yang intinya menolak Yayasan Al Lathif umtuk melakukan berkegiatan di kompleks perumahan ini.
“Kami dari Pihak Yayasan sudah berupaya melakukan sejumlah mediasi dengan para oknum RT dan warga ini, agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, baik ditingkat Kelurahan, Kecamatan hingga ke Kantor Kementerian Agama dengan melibatkan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan,’ ucap Rony.
“Tapi semua upaya itu, selalu menemui jalan buntu. Pasalnya, para oknum ini tetap bersikeras agar Yayasan ini berhenti beraktifitas, dengan mencari isu baru atau hal-hal yang tidak membuat nyaman pengurus Yayasan,” lanjutnya.
Dengan melihat kondisi tersebut, katanya, pihak Yayasan akhirnya melayangka surat somasi kepada oknum ketua RT, pengurus dan warga setempat, namun sampai batas waktunya somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dan akhirnya terpaksa membuat laporan polisi dengan dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana pasal 156 KUHP tentang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu juga pelanggaran pidana UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Kaltim, namun kasusnya dilimpahkan ke Polresta Balikpapan,” jelasnya.
Dan perkembangan kasus pelaporan ini, lanjutnya, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi pelapor dan sejumlah pihak, total yang sudah dimintai keterangan sebanyak 13 orang salah satunya Ketua MUI Kota Balikpapan Said Mahdar Abubakar Al Qadri, termasuk Kemenag, Lurah dan Camat.
“Selanjutnya, penyidik akan juga memintai keterangan dari saksi ahli, kemungkinan diantaranya Ahli Pidana dan Ahli Bahasa. Harapannya dari kasus ini, para pengurus dari Yayasan Al Lathif mendapatkan keadilan, karena ini menyangkut masalah penistaan terhadap agama, dan upaya pelarangan melaksanakan kegiatan ibadah,” ungkap Rony.
“Dan kami sayangkan, mohon maaf ya, bukan dari kalangan Non Muslim, namun dari kalangan umat muslim itu sendiri,” ungkapnya lagi.
Ditambahkan, Pihak Yayasan sendiri sebenarnya juga sudah melakukan evaluasi terhadap semua kegiatannya, dimana apakah Yayasan ini dalam berkegiatannya melakukan pelanggaran secara hukum, norma dan syariah serta UU. Pasalnya, sebelum melaksanakan kegiatan, pihak Yayasan sudah mendapatkan ijin dari pemerinta setempat hingga Kementrian Agama Kota Balikpapan.
“Ijini ini juga tidak asal ijin, tapi sudah melalui proses dan kajian-kajian,” pungkasnya. (Shin/**)
![]()


