Polda Kaltim Berhasil Amankan 31,9 Kg Sabu dan Uang Tunai 1 M dari Jaringan Internasional

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengamankan barang haram berupa sabu sebanyak 31,9 kilogram serta uang tunai senilai Rp1 miliar dan uang Malaysia senilai 3.000 Ringgit atau sekira Rp10 juta dari jaringan Internasional atau lintas negara.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Arif Bastari dalam jumpa pers di ruang Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan mengungkapkan mengamankan tiga orang tersangka masing-masing inisial Y (40) Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Samarinda, kemudian S (41) dan P (53) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

“Dari pengungkapan itu, Polda Kaltim berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing inisial Y (40) Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Samarinda, dan S (41), P (53) mereka Warga Negara Asing (WNA) asal negara Malaysia,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto. Senin (1/4/2024)

“Semua barang-barang ini adalah yang sangat membahayakan, hal ini jangan sampai dibiarkan, karena ini bisa merusak generasi kita. Bukan siapa saja yang mudah tergoda akhirnya mempergunakan barang haram tersebut, karena tidak baik untuk masa depan negara kita,” sambungnya.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto mencerikan bahwa dari hasil pemeriksaan, Y mengaku mendapatkan barang itu dari A melalui S

“Dalam pemeriksaan kami terhadap tersangka, Y mengaku mendapatkan barang itu dari A di Serawak, Malaysia, melalui S di Pontianak,” ungkapnya.

Kemudian pihak kepolisian mengembangkan dengan menelusuri keberadaan S di Pontianak Kalimantan Barat,

“Di Pontianak  kami telah mengamankan pelaku S pada tanggal 23 Maret. Dari pelaku S, kami telah temukan barang bukti sabu seberat 6 kilogram yang masih tersimpan di dalam tas,” jelas Irjen Pol Nanang Avianto.“Pelaku S juga mengaku masih menyimpan sejumlah barang di salah satu hotel di Kota Pontianak,, dan di sampaikan di hotel kepolisian telah mengamankan pelaku lain yaitu P dengan barang bukti barang berupa sabu seberat 25 Kilogram, ” ungkapnya.

Kapolda Kaltim menambahkan bahwa dari pengakuan P,  dia diperintah oleh pelaku A.

“Pelaku P mengaku diperintah oleh pelaku A,  yang masih masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari menyatakan kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan, Terkait pengungkapan kasus sabu 31,9 kilogram yang ada kaitannya dalam jaringan Fredy Pratama.

“Kemungkinan ada kaitannya dalam jaringan Fredy Pratama, dan Kami masih terus menelusuri dan tidak menutup kemungkinan masih ada sejumlah pelaku lainnya,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.

Atas Perbuatan para pelaku  terancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter : Shinta Setyana

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top