Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu Kalimantan Timur (DPW LMAKB Kaltim) Lintas Suku Lintas Agama akan bertindak keras kepada Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bila benar warga Kampung Tua Sabut, Pemaluan, Kalimantan Timur untuk dipindah paksa dan rumah-rumah mereka yang sudah berdiri lama harus dirobohkan demi pembangunan IKN.
Panglima DPW LMAKB Kaltim Lintas Suku Lintas Agama, M Ali Amin memberi tanggapan terkait hal tersebut. Meskipun proyek pembangunan IKN untuk kemajuan bangsa Indonesia, membawa kemajuan teknologi dan inovasi bagi bangsa Indonesia, namun bukan berarti warga yang sudah menempati tanah adat yang turun menurun harus kena penggusuran.
“Mari kita berbicara dengan layak, yang kita tau Warga Kampung Tua Sabut, Pemaluan merupakan warga Suku Balik dan Suku Paser, telah tinggal di sana sejak jauh sebelum proyek pembangunan pemindahan Ibu Kota negara dilaksanakan. Tanah leluhur mereka, makam-makam leluhur mereka, rumah-rumah adat mereka kenapa harus di gusur, saya meminta mari duduk bersama untuk membicarakan dan mencari solusinya,” tegas M. Ali Amin atau biasa di sapa Ali Mandau.
“Saya akan bertindak tegas, penggusuran dan pembongkaran warga di daerah tersebut bila terjadi, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi, maka LMAKB Lintas Suku Lintas Agama tidak akan tinggal diam,” ujar Ali Mandau.
Namun Ali Mandau mengungkapkan bahwa pernyataan itu semua tidak bener, tidak ada penggusuran warga, apalagi rumah-rumah leluhur mereka harus dirobohkan.
“Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara IKN, bapak Alimuddin yang juga merupakan saudara kita sangat membantah adanya penggusuran rumah warga adat secara paksa di sekitar wilayah IKN,” ucapnya
Ali Amin menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, bisa diganti dengan uang, diganti lahan, maupun melakukan resettlement kembali, yang jelas Ali Amin meminta hak-hak masyarakat adat sekitar harus dipenuhi.
“Namun kita tetap meminta kepada Pihak pemerintah untuk tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah warga. Kita tetap berharap pemerintah melakukan sosialisasi lagi secara mendalam, jangan sampai nanti dibelakang hari akan timbul ketidak kepuasan warga, ” ujar Ali Amin.
“Masyarakat Pemaluan akan menerima lapang dada kalau memang tanah mereka terkena proyek pembangunan IKN untuk fasilitas negara, namun pemerintah berkewajiban melindungi adat leluhur mereka, budaya mereka dan lain sebagainya. Pada Hakekatnya pemerintah wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, jangan hanya sekedar terobsesi pemindahan IKN, atau untuk kepentingan para pemodal,” ucapnya lagi.
Ali Mandau menambahkan Ia meminta kepada Alimuddin selaku Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara IKN untuk disosialisasikan lagi kepada masyarakat setempat serta pihak-pihak terkait.
“Buat bapak Alimuddin sebagai Debuti bidang sosbud dan pemberdayaan masyarakat badan otorita ibu kota negara, saya meminta dan berharap kiranya bisa disosialisasikan lagi kepada masyarakat setempat yang tanah leluhurnya kena proyek pembangunan IKN. Bisa lebih di tegaskan kembali sehingga nantinya dibelakang hari tidak ada lagi perdebatan ataupun ada pihak-pihak tertentu yang bisa memecah belah antara masyarakat asli dengan pemerintah,” pungkasnya. (Adv/shin)