Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE dan  Pornografi

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Polda Kaltim melakukan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana pelanggaran Undang-undang ITE dan Pornografi yang di laksanakan di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jum’at (8/03/2024) siang.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. dengan menghadirkan pelaku dan barang bukti,Pelaku dengan inisial YR (24) yang merupakan warga Jl. Antasari Kel. Karang Rejo Kota Balikpapan dan berhasil diamankan Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada hari Minggu, 3 Maret 2024 di Toko Lilme Kota Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. mengatakan tim Patroli Siber Polda Kaltim telah menemukan konten yang diduga bermuatan Kesusilaan dan Pornografi pada media sosial instagram dengan nama akun @choccolipu dan dengan url akun https://www.instagram.com/choccolipu/.

“Pelaku membuat sendiri Foto dan konten asusila, lalu mengunggahnya pada akun pribadi media sosialnya,” jelas Kabid Humas.
Ditempat yang sama  Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Dian Puspitorini memberi keterangan bahwa pelaku menjual satu paket konten dengan isi 28 foto dan 2 rekaman desahan dengan harga Rp. 350.000,- kepada para pengikut akun media sosialnya.
“Pelaku inisial YR ini mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi laman website yang tertera di akun media sosialnya, jika pengikutnya ingin melihat foto dirinya, maka diminya untuk melakukan transfer terlebih dahulu, setelah itu paket kontennya baru bisa dikirim,” terang Dian.
Pelaku yang statusnya masih pelajar mengakui bahwa konten pornografi yang dibuatnya itu dari media sosial twitter, dan hasil dari penjualan paket konten tersebut, ia gunakan untuk berfoya-foya.
“Saya masih belajar dan buat konten ini dari akun twitter, ya supaya menghasilkan uang aja dan bisa berfoya – foya,” ucapnya.

Kini pelaku YR dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Akibat perbuatan pelaku YR dijerat dengan Undang – Undang ITE, dan ancaman pidana maksimal 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda maksimal 6 miliar rupiah.
“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Kabid Humas.
Reporter : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top