Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Kembali diungkap Satresnarkoba Polresta Samarinda

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Personel Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Jalan Kurnia Makmur, Senin (26/2/2024)
Atas informasi tersebut bahwa di Jl.Kurnia Makmur, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 19.30 Wita, pelapor dan saksi melakukan penggeledahan pada alamat tersebut dan ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama I P Als I Bin A (Alm), yang pada saat itu sedang membukakan pintu rumah terhadap pelapor dan saksi.

 

Kemudian, ditemukan barang bukti yang berada dibawah tempat tidur kamar yang sebelumnya disimpan sendiri oleh I P Als I Bin A (Alm) berupa 1 (satu) lembar tissue warna putih yang berisikan 4 (empat) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,71 (satu koma tujuh satu) Gram Brutto, dan 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 (satu koma lima) Gram Brutto, beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan
1. 4 (empat) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,71 (satu koma tujuh satu) Gram Brutto;
2. 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 (satu koma lima) Gram Brutto;
3. 1 (satu) lembar klip plastik;
4. 1 (satu) lembar tissue warna putih;
5. 1 (satu) unit HP Android merk Itel warna hitam. Selasa (27/2/2024).
Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top