Faktanusa.com, Balikpapan – Ratusan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Balikpapan Selatan dilantik pada 21/01/2024 di Hotel Horison Balikpapan. Dalam pelantikan tersebut para PTPS diambil sumpahnya untuk dapat menjadi pengawas Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Hadir dalam pelantikan tersebut perwakilan Bawaslu Kota Balikpapan dan beberapa unsur pemerintahan serta pihak keamanan serta para Rohaniwan.
Selain pelantikan pada 21/01 PTPS diberikan bimbingan teknis terkait tata cara pengawasan yang akan digelar nantinya. Beberapa istilah dan kelengkapana administrasi pemilihan dijelaskan oleh Panwaslucam Balikpapan Selatan sebagai penanggungjawab Dalam kegiatan tersebut. PTPS juga dibekali bagaimana tata cara menangani berbagai permasalahan yang terjadi dilapangan pada saat hari hal pencoblosan.
Ketua Panwaslucam Balikpapan Selatan, Lukman menyampaikan dalam sambutannya menegaskan soal integritas, dan PTPS harus memahami beberapa kreteria jenis pemilih yang telah terdaftar, sehingga pada saat dilapangan nanti mereka bisa memberikan solusi ketika masyarakat akan menggunakan hak pilihnya. Selain itu, yang harus dipahami PTPS dan kelompok pemungutan suara merupakan mitra yang harus mensuseskan Pemilu ini secara adil dalam hajatan pesta demokrasi.
“Setiap PTPS harus memahami peran dan fungsinya. Koordinasi dengan Pengawas Kelurahan/Desa ditiap-tiap kelurahan sebagai koordinator. Sehingga Ketika ada kendala dilapangan dapat segera diberikan solusi”ujar Lukman.
Di lanjutkan kegiatan bimtek selaku narasumber Saida Achmad Anggota Panwaslucam Balikpapan Selatan juga memaparkan, sebagai pengawas pemilu harus menempatkan diri sebagai pihak yang netral, hal ini karena selalu adanya potensi kecurangan dalam pemungutan dan perhitungan suara bisa saja terjadi.
“sebagai pengawas pemilu harus menempatkan diri sebagai pihak yang n etral, hal ini karena selalu adanya potensi kecurangan dalam pemungutan dan perhitungan suara bisa saja terjadi” Jelasnya.
Lanjut Saida Achmad, balak/ibu PTPS juga disuguhkan dengan materi-materi soal teknis pengawas dan alat kerja pengawasan dalam proses pengawasan. Soal AKP itu menjadi menjadi suatu kewajiban seorang pengawas pemilu ketika bertugas, karena itu merupakan bentuk laporan hasil pengawasan.
“AKP wajib dipahami ya bapak/ibu, karena merupakan laporan hasil pengawasan kalian, ingat jangan lupa isi AKP ya” tutup Saida Achmad.