
Faktanusa.com, Balikpapn – Permasalahan yang terjadi antara Perusahaan Mahakam Sumber Jaya (MSJ) dengan masyarakat Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait sengketa ganti rugi tanam tumbuh kini mulai menemui titik temu.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memediasi, antara pihak PT MSJ dan masyarakat Desa Sebuntal yang dipertemukan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Kamis (23/11/2023). Dan Pertemuan ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Prov. Kaltim Baharuddin Demmu dan didampingi Agus Aras serta Harun Al Rasyid.

Jalannya rapat tersebut saling beragumentasi, suasana mulai memanas, karena kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing memiliki data-data dokumen pendukung yang lengkap yang telah diserahkan ke komisi I selaku pihak penengah.
Karena belum ada kesepakatan, Baharuddin Demmu sebagai ketua pimpinan rapat memberikan solusi sebagai jalan tengah yang kemudian disepakati bersama peserta rapat.
“Perusahaan bersikeras bahwa tidak ada tanam tumbuh di wilayah yang sengketa, sedangkan warga dan perwakilan ahli waris serta kuasa hukum bersikukuh mengklaim adanya tanam tumbuh yang telah digusur oleh perusahaan. Untuk itu, saya mengusulkan agar dilakukan foto satelit,” ujar Baharuddin Demmu.
Salah satu cara untuk menapatkan titik temu yaitu melalui Citra Satelit berbayar, maka akan diketahui dengan jelas tidak hanya titik koordinatnya saja tetapi juga dilengkapi dengan gambar atau foto di tahun yang diinginkan.
“Ini satu-satunya cara untuk membuktikan kebenarannya. Adapun biaya akan ditanggung oleh pihak perusahaan,” ucapnya.
Baharuddin Demmu menambahkan bisa saja untuk tidak sampai pada meminta Citra Satelit berbayar, asalkan pihak MSJ mau menjelaskan pada rapat ini berapa nilai tali asih yang akan diberikan kepada pihak yang bersengketa.
“Warga menginginkan, jelaskan saja berapa yang ingin diberikan baru kemudian musyawarah mufakat dengan warga yang bersengketa. Kalau disepakati bersama maka masalah ini selesai tanpa berlarut-larut atau bahkan berlanjut ke ranah hukum,” pungkasnya. (ADV/**)
Editor : Shinta Setyana
![]()


