Faktanusa.com, Balikpapan – amarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Berau,
Kunjungan kerja yang dilakukan langsung oleh Ketua BK DPRD Kaltim Sutomo Jabir tersebut dalam rangka monitoring penegakan Kode Etik dan Tata Beracara di DPRD Kabupaten Berau.
“Monitoring ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan kedisiplinan sebagai implementasi dari kode etik dan tata beracara anggota dewan,” kata Sutomo Jabir.

Menurut Sutomo, penegakan kedisiplinan yang merupakan bagian dari implementasi pelaksanaan kode etik dan tata beracara ini penting guna menjaga martabat dan marwah DPRD.
“Meskipun secara struktural BK kabupaten/kota bukan bagian dari BK DPRD provinsi, namun kami tetap berkomitmen untuk membantu mengawasi dan memantau pelaksanaan kode etik dan tata beracara di DPRD kabupaten/kota,” ujar Sutomo.
Rombongan BK DPRD Kaltim diterima oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Berau Padli.
Dalam pertemuan tersebut, Padli menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Berau telah memiliki aturan yang mengatur tentang kode etik dan tata beracara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Berau.
“Aturan tersebut telah diterapkan secara konsisten oleh DPRD Kabupaten Berau,” kata Padli.
Sutomo Jabir mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Berau yang telah memiliki aturan yang mengatur tentang kode etik dan tata beracara.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Berau dapat terus konsisten menerapkan aturan tersebut,” kata Sutomo.
Kunjungan kerja BK DPRD Kaltim ke DPRD Kabupaten Berau tersebut berlangsung selama dua hari. Dalam kunjungan tersebut, rombongan BK DPRD Kaltim juga melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Berau dan anggota DPRD Kabupaten Berau. (ADV/**)
Editor : Shinta Setyana

Loading