Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menentukan langkah tegas dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengerucut pada pengadaan sarana prasarana di daerah ini.
Ditempuhnya langkah ini diharapkan dapat memastikan perkembangan yang berkelanjutan dan infrastruktur yang memadai dalam rangka mendukung pertumbuhan Kabupaten Kutai Timur.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur Agusriansyah Ridwan, menyampaikan, “Perda baru ini akan menjadi landasan hukum bagi pengadaan dan pengembangan sarana prasarana yang diperlukan di Kutai Timur. Ini adalah langkah penting untuk memajukan daerah kita.”
Perda ini juga meliputi berbagai aspek, diantaranya jalan, jembatan, sistem air bersih, sistem sanitasi, dan banyak lagi.
Atas dibuatnya peraturan ini, pemerintah daerah mengharapkan agar usaha-usaha terkoordinasi dalam mengentaskan berbagai masalah infrastruktur yang terjadi dan memutuskan arah yang jelas perihal pengadaan sarana dan prasarana.
Menanggapi langkah ini, Agusriansyah menyampaikan, “Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi Perda ini berjalan lancar. Ini akan berdampak positif pada kualitas hidup warga Kutai Timur.”
Perda baru inipun menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan sarana prasarana.
Hal ini adalah gambaran dari upaya untuk menciptakan pembangunan yang lebih berkelanjutan dan inklusif.
Langkah berikutnya adalah tahap konsultasi publik dan pembentukan tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan Perda ini.
Pemerintah daerah berharapan agar dengan Perda baru ini, Kutai Timur dapat mempunyai dasar hukum yang kokoh untuk menghadapi tantangan pembangunan infrastruktur di masa yang akan datang.
Pengadaan sarana prasarana merupakan elemen penting dalam pembangunan daerah.
Kabupaten Kutai Timur menyampaikan komitmen untuk memastikan bahwa infrastruktur yang dibutuhkan dapat terpenuhi, memberikan manfaat kepada masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.ADV