Sosialisasikan Hukuman Pidana Agar Muncul Efek jera Bagi Pembakar Lahan

Loading

Sangatta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Abdi Firdaus, menyampaikan ungkapan prihatin terkait maraknya tindakan pembakaran lahan yang belum juga mendapatkan respon serius dari oknum yang terlibat.
Ia mendorong pemerintah untuk ditingkatkannya sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat luas, termasuk oknum yang dinilai belum mengerti peraturan terkait pidana pembakaran lahan dan hutan.
Abdi Firdaus mengatakan, “Ada sebagian oknum yang belum memahami konsekuensi hukum terkait dengan pembakaran lahan. Ini sangat berbahaya dan perlu penanganan yang tegas. Sosialisasi dan komunikasi tentang hukuman pidana terkait pembakaran lahan harus lebih intensif dan menyeluruh.”
Ia pun menekankan bahwa melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, kepolisian (Polres), TNI (Dandim), dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dalam upaya sosialisasi ini adalah hal yang sangat penting.
Maksud utama adalah agar masyarakat hingga tingkat desa dan bahkan tingkat RT teredukasi tentang bahayanya ancaman pembakaran lahan serta konsekuensi hukum yang akan pelaku hadapi.
Abdi Firdaus juga meneruskan, “Pembakaran lahan adalah ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami mengingatkan oknum yang terlibat untuk tidak melanjutkan tindakan tersebut, dan pemerintah harus memastikan bahwa hukuman pidana menjadi deterren yang efektif dalam mencegah tindakan ini.”
Sosialisasi yang luas dan edukasi publik yang luas dan benar harapannya dapat membantu meminimalisir ancaman pembakaran lahan dan membentuk kesadaran kepada masyarakat akan penting untuk menjaga lingkungan dan keamanan bersama.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top