Faktanusa.com, Samarinda – Kalimantan Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Hal ini didukung oleh kondisi geografis yang luas dan beragam, serta ketersediaan sumber daya alam yang melimpah.
Potensi EBT di Kaltim meliputi energi surya, angin, air, dan biogas. Energi surya dan angin dapat dikembangkan di wilayah pesisir dan pegunungan, sedangkan energi air dapat dikembangkan di wilayah sungai dan bendungan. Biogas dapat dikembangkan dari limbah sawit, limbah pertanian, dan limbah domestik.
Pemanfaatan EBT memiliki banyak manfaat, baik bagi ketahanan energi, lingkungan, maupun perekonomian. EBT dapat mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, yang merupakan sumber energi yang tidak terbarukan dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
EBT juga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Selain itu, EBT dapat membuka peluang bisnis baru dan lapangan kerja, serta meningkatkan nilai tambah bagi produk-produk lokal.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 28,72 persen pada tahun 2050. Target ini masih jauh dari capaian saat ini, yang hanya sekitar 10 persen.
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menilai bahwa Pemprov Kaltim belum konsisten dalam mengembangkan produk EBT yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita perlu komitmen bersama untuk mewujudkan visi zero emisi karbon di Kaltim,” ujar Sapto sapaan akrabnya ini, beberapa waktu lalu. Senin (13/11/2023)
Sapto memandang bahwa EBT bukan hanya sebagai solusi untuk ketahanan energi, tetapi juga untuk hilirisasi industri serta ketahanan pangan di Kaltim. Ia menyoroti potensi limbah sawit yang bisa diolah menjadi biogas, memberikan manfaat ganda dengan mengurangi dampak negatif lingkungan dan memberikan nilai tambah bagi petani dan pengusaha sawit.
Politikus Partai Golkar ini mengusulkan agar Pemprov Kaltim segera menyusun rencana aksi terukur dan terintegrasi dalam pengembangan EBT, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk menciptakan roadmap EBT yang jelas dan terstruktur.
“Kaltim harus memiliki rencana EBT yang konsisten, tanpa perubahan kebijakan setiap pergantian gubernur,” tandasnya.
**Solusi yang Diharapkan**
Untuk mewujudkan visi zero emisi karbon di Kaltim pada tahun 2050, diperlukan komitmen dan kerja keras dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kaltim perlu menyusun rencana aksi yang terukur dan terintegrasi dalam pengembangan EBT. Rencana aksi ini harus melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, hingga masyarakat.
Pemerintah juga perlu memberikan insentif yang memadai bagi pengembangan EBT, baik dari sisi fiskal maupun non-fiskal. Insentif ini dapat berupa subsidi, keringanan pajak, atau kemudahan perizinan.
Swasta juga perlu berperan aktif dalam pengembangan EBT. Swasta dapat berinvestasi dalam pembangunan pembangkit EBT, atau bermitra dengan pemerintah dalam mengembangkan proyek-proyek EBT.
Masyarakat juga perlu turut berperan dalam pengembangan EBT. Masyarakat dapat memanfaatkan EBT di rumah tangga, seperti dengan menggunakan panel surya untuk menghasilkan listrik, atau menggunakan kompor biogas untuk memasak.
Dengan kerja keras dan komitmen bersama, visi zero emisi karbon di Kaltim pada tahun 2050 dapat diwujudkan. (ADV/**)
Editor : Shinta Setyana

Loading