Faktanusa.com, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebesar 4,98 persen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kenaikan UMP ini merupakan kabar baik bagi pekerja di Kalimantan Timur. Apalagi, Kaltim akan menjadi lokasi ibu kota Negara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini, dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur,” ungkapnya saat diwawancarai seusai Rapat Paripurna ke-42 di Gedung B DPRD Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023).
Reza, sapaan akrabnya, mengatakan kenaikan UMP akan berdampak pada beberapa hal, positif maupun kurang positif. Tapi, dia mengapresiasi semangat pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim.
“Positifnya, pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari dengan upah lebih tinggi, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lain. Upah itu akan meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim,” jelasnya.
“Negatifnya, kenaikan UMP pasti juga berdampak pada keuntungan perusahaan. Jika perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan, upah itu akan menambah beban pengusaha. Tapi, perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengompensasi kenaikan upah,” tambahnya.
Politikus Partai Gerindra itu optimistis kenaikan UMP juga akan menarik sejumlah investor di Kalimantan Timur.
“Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan untuk membuka cabang atau pabrik di Kaltim karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi. Kehadiran investor akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Reza juga mengingatkan bahwa kenaikan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur.
“Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396.
Kenaikan UMP 4,98 persen di Kalimantan Timur merupakan hasil kompromi antara serikat pekerja dan unsur pelaku usaha. Kenaikan ini merupakan yang tertinggi di Kalimantan.
Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, mengapresiasi kenaikan UMP ini. Dia menilai kenaikan UMP ini akan berdampak positif bagi pekerja, pengusaha, dan perekonomian Kalimantan Timur.
Menurut Reza, kenaikan UMP akan meningkatkan daya beli pekerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menarik investor. Namun, kenaikan UMP juga akan berdampak pada inflasi. (ADV/**)