Faktanusa.com, Balikpapan – Dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 terkait pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54.
Dimana Pekerja BUMD belum memiliki Titik Starting mereka. Khususnya untuk menentukan Titik Krusial Direksi harus dipermudah, biar klir.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, S.H kepada awak media, Selasa (21/11/2023).
Ia juga mengharapkan kedepan, harus ada jenis kegiatan baru. Salah satunya harus menghidupkan kembali Perumda Pasar.
“Kedepan Perumda Pasar harus dihidupkan kembali, sehingga ada kegiatan baru bagi BUMD. Ini dapat menambah potensi, jadi tidak perlu lagi banyak Perda, “tegas Politisi Partai Golkar ini.