Andi Arif Agung : Pembahasan Perda Nomor 24 Tahun 2018 Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah 54

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 terkait pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54.
Dimana Pekerja BUMD belum memiliki Titik Starting mereka. Khususnya untuk menentukan Titik Krusial Direksi harus dipermudah, biar klir.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, S.H kepada awak media, Selasa (21/11/2023).
Ia juga mengharapkan kedepan, harus ada jenis kegiatan baru. Salah satunya harus menghidupkan kembali Perumda Pasar.
“Kedepan Perumda Pasar harus dihidupkan kembali, sehingga ada kegiatan baru bagi BUMD. Ini dapat menambah potensi, jadi tidak perlu lagi banyak Perda, “tegas Politisi Partai Golkar ini.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top