Faktanusa.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim bersinergi untuk mencegah korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sinergi ini diwujudkan dalam rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 tahun 2021, yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (20/11/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, dihadiri pula oleh Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam rakor tersebut, dibahas mengenai penyelarasan perencanaan penganggaran sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Makanya hari ini kita panggil semua OPD untuk membahas perencanaan anggaran 2023 dan perubahan di 2024. Semua perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan yang ada, yakni Maret hingga Mei,” kata Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Bidang Pengawasan, usai mengikuti rapat.
Lebih lanjut, Seno Aji menyampaikan bahwa terdapat beberapa perencanaan yang dimasukkan di luar dari bulan yang telah ditentukan, sehingga Inspektorat melihat hal tersebut keluar dari prosedur.
“Kendati demikian, usai Pemprov Kaltim melakukan konsultasi dengan Kemendagri, diberikan kesempatan khusus hanya pasa 2023 ini,” jelasnya.
“Tahun depan harus sesuai tanggal dan bulan yang ada di Kemendagri,” tegas Seno Aji.
Selain itu, Seno Aji juga mengatakan bahwa ada dua OPD di lingkungan Kaltim yang menjadi sorotan dari Inspektorat, yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
“Dalam waktu dekat Sekdaprov akan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyelesaikan bermasalah tersebut. Kita harap semua dapat terserap maksimal karena ini adalah aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Rakor ini merupakan langkah positif dari Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim dalam upaya pencegahan korupsi. Sinergi kedua lembaga ini diharapkan dapat mewujudkan APBD yang bersih dan transparan, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kaltim. (ADV/**)