Faktanusa.com, Balikpapan – Terkait adanya imbauan dari Bawaslu kepada Pimpinan Partai Politik yang melarang pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) dari tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 mendapat respon dari Anggota DPRD Balikpapan Wiranata Oey.
Kepada media ini ia mengatakan. Bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU, Asisten I, Kesbang Pol, Satpol PP dan Pimpinan Parpol peserta Pemilu, sejak 13 November 2023 sudah ditertibkan Tim Gabungan, Terkait yang belum diturunkan oleh Parpol.
Masih menurut Wiranata, Pihak Bawaslu juga meminta untuk sekretariat yang belum ada kepada Pemkot Balikpapan. Berikut BPJS untuk tenaga kerja Bawaslu sekitar 2047 TPS untuk kebutuhan satu bulan saja.
“Permintaan Bawaslu semua sudah disiapkan, demi kelancaran pelaksanaan Pemili 2024 mendatang. Namun Terkait Sekretariat memang perlu mengajukan Surat Permohonan kepada Pemkot Balikpapan, ” ujar Wiranata kepada media ini di ruang kerjanya. Senin (6/11/2023)
Terkait masalah APS dan APK Wiranata menghimbau agar seluruh Celeg dari masing-masing Parpol dapat mentaati mekanisme atau aturan yang telah dibuat oleh Bawaslu. Sehingga Pemilu kali ini dapat berjalan damai dan santun.